Polisi Temukan Banyak Pelanggaran Anak Bawah Umur

oleh -1759 Dilihat
FOTO ULFI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Kasat Lantas Polres Lombok Tengah / IPTU Abdul Rachman

LOMBOK – Kepolisian Polres Lombok Tengah banyak menemukan pelanggaran dilakukan anak bawah umur selama dilaksanakan Operasi Zebra Rinjani 2023. Sementara saat ini telah berlangsung hari ke sembilan operasi digelar.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman mengatakan, sebelumnya Satlantas telah melakukan sosialisasi kepada pelajar di sekolah, namun masih banyak ditemukan pelanggaran dilakukan mereka. Dalam kesempatan itu, Kasat mengimbau kepda seluruh orangtua untuk memperketat pengawasan, karena peran orangtua lebih besar dari pada pihak sekolah dan pihak penegak hukum.

Baca Juga  Sekcam Aikmel Ungkap Dugaan Kejanggalan Dilakukan Bawaslu Lotim

“Orangtua bisa tidak memberikan izin anaknya untuk mengendarai motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegasnya di hadapan media, Selasa (12/9/2023).

 

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi selama operasi. Kasat Lantas menyebutkan jika masih marak terjadi kecelakaan lalu lintas. Sementara faktor terbesar dalam mempengaruhi kecelakaan lalulintas karena tidak tertibnya dalam berlalulintas.

“Termasuk banyak tidak tertib seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman,” sebutnya.

Selama operasi dilaksanakan, Satlantas memprioritaskan pelanggaran bagi yang tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan pelanggaran lainya.

Baca Juga  Aktris Cantik Jessica Mila Pamer Proses Dirias Pengantin

Dalam operasi zebra ini, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Selain itu jangan takut dengan polisi tapi karena kesadaran kita dalam tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara di jalan.

Disamping itu, selama operasi kepolisian fokus utama tidak pada tindakan seperti teguran maupun tilang, namun menjadikan masyarakan agar tertib berlalulintas dengan edukasi preventif dan represif.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah juga mengungkapkan adanya penggunaan sepeda listrik dan ini hanya boleh di kawasan wisata, rumah, pabrik. Namun tidak boleh di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik atau keamanannya sama seperti sepeda motor biasa, tapi bedanya tidak memiliki surat-surat.

Baca Juga  PSI Sebut Tempat ‘Subur’ Mafia Tanah di Lombok

“Penggunaan sepeda listrik ini masih banyak digunakan oleh anak di bawah umur secara emosional dan dalam etika berkendara ini masih belum memenuhi syarat karena membahayakan dirinya sendiri dan juga pengguna jalan lainnya,” katanya tegas.(ufi)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.