LOMBOK – Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, IPTU Irvan Surahman merilis jika selama satu sebulan terakhir (Agustus, red), pihaknya telah menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Pertama berawal dari penangkapan dilakukan pihak polisi Polres Lombok Barat terhadap terduga pengedar dan pemilik sabu inisial SI alias P warga Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot. SI diciduk polisi di rumahnya pada Jumat (4/8/2023) Pukul 05.30 Wita.
Dari penangkapan kasus pertama ini polisi menemukan barang bukti berupa, 1 klip plastic transparan yang didalamnya terdapat 5 poket klip plastic transparan yang masing-masing berisi Kristal bening diduga sabu.
Kemudian 1 klip transparan yang isinya 3 poket klip plastic transparan yang isinya Kristal bening diduga sabu. Dan 1 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu. Ada juga ditemukan 1 klip plastic transparan kosong, 1 buah timbangan, 2 korek api gas, 2 pipet plastic warna putih, 1 gunting, 2 Hp.
Atas perbuatan Si, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun.
“Pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tegas Irvan dalam jumpa pers, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan terduga pengedar sabu inisial FA alias B di rumahnya pada Sabtu (26/8/2023) Pukul 15.30 Wita. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima polisi dari masyarakat, jika terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba dan pesta sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Perampuan.
“Hasil penangkapan kami mengamankan barang bukti sabu dalam bungkus dengan berat 1,34 gram. Ini kami temukan di rumah terduga pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, FA yang merupakan seorang buruh dikenakan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singakt 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.(jnm)