LOMBOK – Pembelian gas elpiji 3 kg semakin ribet. Dimana pemerintah pusat bakal mengatur pembelian gas elpiji 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 hanya warga yang terdaftar saja yang boleh membeli elpiji 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
“Pendataan konsumen pengguna elpiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut nota keuangan tahun anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Raden Roro Srimulyaningsih menyarankan kepada pihak Pertamina untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi penggunaan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Dimana Disperindag menemukan ada penggunaan gas elpiji 3 kg oleh golongan masyarakat menengah ke atas. Termasuk dari hasil sosialisasi Pertamina kepada para agen untuk pembelian elpiji 3 kg yang syarat menggunakan fotocopi KTP, namun dilihat di lapangan tidak semua agen menerapkannya.
“Kami Dinas Perindag hanya memantau pengusulkan stok gas elpiji 3 kg sesuai permintaan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tegasnya, Rabu (13/9/2023) kepada jurnalis Koranlombok.id.
Dijelaskan Roro, bagi masyarakat yang membeli gas elpiji 3 kg kepada agen dengan menyertakan fotocopi KTP akan mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan membeli di warung atau pengecer. Dimana ini sesuai dengan adanya regulasi baru.
“Jadi masyarakat tidak langsung menerima karena selisih harga elpiji 3 kg dibandingkan dengan harga gas elpiji 12 kg sangat jauh. Kalau berdasarkan pengawasan kami masih ada juga masyarakat menengah ke atas yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg. Sebenarnya ini tidak boleh,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk regulasi dalam pemberian izin buka pangkalan baru semua ada dari pihak Pertamina. Disamping itu, pihaknya telah melakukan pengecekan kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah Labulia, Kecamatan Jonggat dan Aik Darek, Kecamatan Batukliang baru-baru ini.
“Ternyata itu disebabkan adanya keterlambatan pendistribusian,” bebernya.
Disamping itu, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pangkalan elpiji 3 kg harganya Rp 15.800, sementara jika menggunakan fotocopi KTP harga Rp 17.000. Namun faktanya di tingkat pengecer diketahui harga Rp 19.000, disamping itu jika tingkat pangkalan menjual di atas Rp 17.000 ini patut dipertanyakan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dikarenakan yang berhak mencabut surat izin pangkalan adalah Pertamina,” tegas Roro.(ufi)