LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai TNI untuk menyatukan pemahaman. Turut diundang juga pihak Pol PP, Perkim bahkan kepolisian. Pertemuan berlangsung di kantor Bawaslu setempat, Selasa (19/9/2023).
Adapun yang dibahas dalam pertemuan itu dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran. Termasuk agar tidak saling tunggu dan saling melempar kewenangan.
“Kami sudah melakukan rapat di kantor Bawaslu membahas APS dan APK, ini sebagai upaya penyamaan persepsi aturan mengenai APS yang diperbolehkan selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh parpol dalam pemasangan APS di Lombok Barat,” tegasnya Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami kepada media usai rapat.
Dijelaskan Rizal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang diatur pada Pasal 79 ayat 1 sampai 4 terkait dengan sosialisasi dan pendidikan politik. Dimana diberikan ruang untuk bersosialisasi dan diberikan pendidikan politik bagi parpol peserta pemilu dengan dua mekanisme yaitu, meletakkan bendera dengan nomor urutnya dan pertemuan terbatas yang sehari sebelumnya harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai jenjangnya.
“Persoalan APS di Lobar telah dilakukan penyisiran di desa dengan melibatkan PKD dan seluruh wilayah dengan melibatkan Panwascam,” ceritanya.
Selain itu, Bawaslu telah merekomendasikan terkait titik-titik yang boleh dilakukan pemasangan APS dibawah kewenangan Pemda, termasuk baliho yang menggunakan reklame di bawah kewenangan Perkim mengikuti regulasi dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan SE Bawaslu Nomor 43 tahun 2023.
“Kewenangan Bawaslu hanya sampai tahap rekomendasi karena belum memasuki tahapan kampanye,” tegasnya.
Ditambahkan dia, ketika masuk tahapan kampanye mulai berlaku APK. Untuk itu pihaknya telah meyerahkan kepada Satpol PP dan Perkim untuk melakukan penertiban. Termasuk Bawaslu telah secara rutin melakukan imbauan sesuai potensi kerawanan untuk mencegah permasalah APS.
“Beberapa wilayah yang banyak ditemukan pelanggaran APS di Lingsar, Narmada dan Gunung Sari,” pungkasnya.(jnm)