Gara-gara Ini, Bawaslu Lobar Undang KPU Termasuk TNI

oleh -1829 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Bawaslu Lombok Barat saat menggelar rapat dengan TNI, kepolisian, Pol PP, KPU dan Perkim, Selasa (19/9/2023).

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai TNI untuk menyatukan pemahaman. Turut diundang juga pihak Pol PP, Perkim bahkan kepolisian. Pertemuan berlangsung di kantor Bawaslu setempat, Selasa (19/9/2023).

Adapun yang dibahas dalam pertemuan itu dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran. Termasuk agar tidak saling tunggu dan saling melempar kewenangan.

“Kami sudah melakukan rapat di kantor Bawaslu membahas APS dan APK, ini sebagai upaya penyamaan persepsi aturan mengenai APS yang diperbolehkan selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh parpol dalam pemasangan APS di Lombok Barat,” tegasnya Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami kepada media usai rapat.

Baca Juga  KKN Unram Gandeng Pemdes Setiling Pelatihan Pengolahan Hasil Panen

 

 

Dijelaskan Rizal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang diatur pada Pasal 79 ayat 1 sampai 4 terkait dengan sosialisasi dan pendidikan politik. Dimana  diberikan ruang untuk bersosialisasi dan diberikan pendidikan politik bagi parpol peserta pemilu dengan dua mekanisme yaitu, meletakkan bendera dengan nomor urutnya dan pertemuan terbatas yang sehari sebelumnya harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai jenjangnya.

Baca Juga  Bupati Serahkan Hibah Tanah untuk Pramuka Lombok Tengah

“Persoalan APS di Lobar telah dilakukan penyisiran di desa dengan melibatkan PKD dan seluruh wilayah dengan melibatkan Panwascam,” ceritanya.

Selain itu, Bawaslu telah merekomendasikan terkait titik-titik yang boleh dilakukan pemasangan APS dibawah kewenangan Pemda, termasuk baliho yang menggunakan reklame di bawah kewenangan Perkim mengikuti regulasi dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan SE Bawaslu Nomor 43 tahun 2023.

Baca Juga  Copot Plang Dipasang KPK, ITDC Minta Maaf

“Kewenangan Bawaslu hanya sampai tahap rekomendasi karena belum memasuki tahapan kampanye,” tegasnya.

Ditambahkan dia, ketika masuk tahapan kampanye mulai berlaku APK. Untuk itu pihaknya telah meyerahkan kepada Satpol PP dan Perkim untuk melakukan penertiban. Termasuk Bawaslu telah secara rutin melakukan imbauan sesuai potensi kerawanan untuk mencegah permasalah APS.

“Beberapa wilayah yang banyak ditemukan pelanggaran APS di Lingsar, Narmada dan Gunung Sari,” pungkasnya.(jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.