Menunggu Sanksi Sekda NTB dari KASN

oleh -1116 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Terlihat Penjabat Gubernur NTB terpilih Lalu Gita Aryadi hadir di acara penyaluran bantuan sosial PDI-P di Alun-alun Tastura, Minggu (10/0/2023).

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan jika Sekretaris Darah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Aryadi telah melakukan pelanggaran sebagai ASN. Saat ini publik menunggu sanksi apa diberikan kepada Sekda oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami Bawaslu tanggal 18 September 2023 telah menyampaikan hasil temuan ini ke KASN. Jadi sekarang bukan ranah kami di kabupaten lagi, sanksi diberikan oleh KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi kepada media, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga  Ribut Karena Janda, Suami Bunuh Istri di Desa Kawo

Sebelumnya, Sekda NTB Lalu Gita Aryadi hadir di acara penyaluran bantuan sosial oleh pengurus PDIP-P di Alun-alun Tastura Praya, Minggu (10/9/2023). Kehadiran Sekda ini, Bawaslu mengakui tidak hadir mengawasi. Namun berdasarkan informasi dari media pihaknya langsung turun menelusuri kebenaran informasi.

“Kami memang luput saat itu,” ungkapnya.

Selanjutnya tanggal 12 September Bawaslu melayangkan surat untuk pemanggilan Sekda NTB. Namun Sekda bersedia dipanggil tanggal 14 September sore. Dalam pemanggilan Sekda tidak mengelak dari isi pemberitaan atas kegiatan PDI-P di Alun-Alun Tastura Praya.

Baca Juga  DPRD Loteng Ungkap Dua Bidang Masih Butuh Perhatian Besar

“Pak Sekda membenarkan di media itu, benar dan kami sudah rapat internal dan menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN dilakukan pak Sekda,” tegas Fauzan.

Sekarang kasus dugaan pelanggaran dilakukan Sekda yang juga Penjabat Gubernur NTB baru dilantik oleh Mendagri, kini menjadi ranah dari KASN. Dari kasus ini, Fauzan mengimbau kepada para ASN khususnya di Lombok Tengah untuk menjaga netralitas sebagai abdi Negara.

“Panwascam juga kami minta awasi ASN dalam menjaga netralitas pada momen Pemilu 2024,” katanya.

Baca Juga  Rokok Illegal Menjamur di Lombok Tengah

 

Disamping itu, dari temuan di acara PDI-P, untuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak melakukan pelanggaran. Apalagi status mereka masih sebagai Bacaleg belum menjadi Caleg.

“Peserta Pemilu dalam kasus ini Parpol,” sebutnya.

Disamping itu, Fauzan menyinggung video Kepala Desa Ubung yang viral di media sosial. Disimpulkan Kades ini tidak melakukan pelanggaran.

“Setelah kami lihat video tidak ada unsur kampanye di situ, tidak ada unsur ajakan dan biasa saja,” pungkasnya.(nis/dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.