LOMBOK – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah memberhentikan Riyan Ferdiansyah sebagai anggota dewan. Ferdi sebelumnya digerebek polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman membacakan keputusan untuk pemberhentian Ferdiansyah sebagai anggota dewan dalam sidang paripurna dewan, Selasa (26/9/2023).
“Sudah kita putuskan semenjak tanggal 7 September kita pleno terkait ini dan hasilnya memberhentikan saudara Ferdi,” tegasnya di hadapan awak media.
Sementara itu terkait pengganti Ferdi yang diajukan oleh Partai Berkarya masih dalam proses dan akan diputuskan tanggal 9 Oktober 2023.
“Menurut informasi nama yang diajukan sebagai pengganti Pak Dani,” bebernya.
Selain Ferdi, ada dua dewan juga akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Lalu Muhibban dari Gerindra dan Lalu Arif Rahman Hakim dari Fraksi PBB. Keduannya pindah partai.
“Insyallah masih ada masa jabatan 11 bulan sampai Agustus 2024,” katanya.
Lege berharap kasus narkotika yang menjerat anggota DPRD menjadi kasus yang pertama dan terakhir. Karena kasus ini merusak marwah lembaga dewan.
Selain itu, BK berjanji akan menindak bagi dewan yang sering bolos saat sidang dan rapat paripurna. Dirinya telah meminta kepada TABK untuk merekap absensi sebagai bahan rapat dan akan bersurat ke masing-masing ketua fraksi.
Politikus PBB ini berharap dari tindakan ini dapat menjadi pertimbangan masyarakat Lombok Tengah kedepannya untuk dapat memilih siapa yang pantas untuk mewakili suara mereka di parlemen pada 2024.
“Kalau tidak hadir melebihi 5 atau 6 kali berturut-turut akan kita panggil dan bersurat ke ketua fraksi,” ancamnya.
Sebelumnya, dari orang terduga pengguna narkoba yang diciduk polisi pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Satu diantaranya merupakan oknum anggota dewan.
Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai.
Selanjutnya, ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4 telepon genggam android warna hitam.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Lombok Tengah mengancam tiga tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun.(nis)