Nama Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Nunggak Pajak 11 Miliar

oleh -2832 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sekretaris Komisi II DPRD Lombok Barat / Munawir Haris

LOMBOK – Berikut nama hotel, restoran dan tempat hiburan nunggak wajib pajak di Kabupaten Lombok Barat. Total tunggakan pajak Rp 11,1 miliar.

  1. The Santosa Villas & Resort sebesar Rp. 7,4 Miliar
  2. PT. Green Enterprise (CAB) sebesar Rp. 1,2 Miliar
  3. Kebun Villa/PT. Indosinga Investama  sebesar Rp. 426 juta
  4. Hotel Bintang Senggigi sebesar Rp. 214 juta
  5. PT. Loligo Brama Lestari Rp. 263 juta
  6. Belina Bar & Restaurant sebesar Rp.380 juta
  7. Sasak Garden Rp. 639 juta
  8. Blue Safir Cafe & Karaoke sebesar Rp. 61 juta
  9. Mekar Senggigi Club sebesar Rp. 310 juta
  10. PT. Reso Seravan Mandiri sebesar Rp, 125 juta
Baca Juga  Video Reaksi Guru Saat LM Minta Maaf di Gedung PGRI

 

Menindaklanjuti persoalan tunggakan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan penagihan sebesar Rp 11,1 miliar tersebut.

“Pemerintah Lobar telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih oleh pihak kejaksaan kepada para penunggak pajak. Saya berkeyakinan dan optimis kejaksaan mampu menagih para WP tersebut,” terang Sekretaris Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris kepada media, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga  Bupati Najmul Singgung Tiga Gili dan Wisata Darat Lombok Utara

 

Dijelaskan Haris, memang permasalahan ini sudah lama, maka dengan adanya SKK ini daerah memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah penagihan. Termasuk ancamannya bisa dipidana penunggak-penunggak pajak ini.

“Maka saya yakin nantinya akan terbayar. Jika sudah diberi kewenangan akan tetap kami mendukung langkah apapun yang akan ditempuh oleh kejaksaaan,” katanya.

 

Diketahui Kejaksaan Negeri Mataram telah menerima SKK dari Pemkab Lombok Barat untuk penagihan piutang pajak para wajib pajak. Berdasarkan update terbaru dari Kejari Mataram, sebanyak 10 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga  Empat Jemaah Haji Asal Lombok Tengah Meninggal Dunia

Sementara Bapenda telah mengambil berbagai upaya dalam penagihan hutang WP tersebut, sehingga melibatkan kejaksaan. Tunggakan pajak terbesar menurutnya ada di satu hotel Kawasan Senggigi yang mencapai Rp. 7,4 miliar dan hotel tersebut sudah tidak beroperasi.

Disamping itu, tim Bapenda telah bekerja sama dengan kejaksaan untuk membuat perjanjian pembayaran hutang pajak 10 WP tersebut. Bapenda melakukan gerakan menagih setap hari (Mentari) dengan menurunkan tim ke 10 WP.(jnm)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.