LOMBOK – Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur kuota minimal 30 persen Caleg perempuan pada Pemilu 2024. Langsung direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan menegaskan pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu arahan dan surat atas aturan dari tindaklanjut putusan MA dari KPU RI.
“Karena yang digugat KPU RI, nanti KPU RI akan menindklanjuti dan kami di KPU kabupaten sifatnya menunggu arahan KPU RI,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (26/9/2023).
Sampai dengan saat ini kata Darmawan, pihaknya KPU kabupaten belum menerima petunjuk apapun dari KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.
“Hari ini belum ada petunjuk dan informasi apapun,” katanya.
Disamping itu di tengah munculnya putusan dari MA, KPU kabupaten tengah melakukan masa percermatan atas Daftar Calon Tetap (DCT) dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Sementara, bagi Bacaleg yang dari Kades, PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD dan perangkat desa wajib menyampaikan SK pengunduran dirinya dari instansi tempat bekerja.
“Masih ada waktu, batas terakhir 3 Oktober. Kalau tidak segera ini berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya lagi.
“Tapi ada yang hubungi saya dan katanya nanti melalui parpol yang akan sampaikan ke KPU. Nama partai saya lupa itu, yang jelas semua parpol dengan pekerjaan wajib kalau ada DCS mundur maka wajib SK pengunduran diri diaploud melalui Silon,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Darmawan menyinggung soal pemilih di Namung, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. Dimana warga atau pemilih di Nambung telah keluar keputusan MA. Namun ini dilihat tidak kuat jika tanpa ada tindaklanjut melalui SK Kemendagri agar bisa ditindaklanjuti KPU Lombok Tengah.
“Kalau sampai Pemilu 2024 SK belum keluar maka status pemilih terdaftar di Lombok Barat. Kami selalu sampaikan ini ke pemda melalui bapak bupati, kami sampaikan saat rapat koordinasi. Beliau janji akan disampaikan kalau ada hasil atau keputusan. Kalau SK sudah keluar kami akan sampaikan juga ke KPU RI melalui KPU provinsi,” sebutnya.(ufi)