Nelayan Pantai Areguling Diintimidasi dan Digusur Investor

oleh -1472 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Puluhan nelayan Pantai Areguling saat mendatngi Gedung DPRD Lombok Tengah, Rabu (11/10/2023).

LOMBOK – Puluhan nelayan pesisir Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah mengaku mendapat sikap tidak baik dari oknum investor. Mereka mendapatkan intimidasi sampai penggusuran dilakukan investor di sana.

Dari kejadian ini, para nelayan kemudian mengadukan persoalan yang menimpa mereka ke gedung DPRD Lombok Tengah, Rabu (11/10/2023).

Adapun disampaikan puluhan nelayan di halaman gedung dewan, mereka mengaku telah tinggali berpuluh tahun di sana dan sekarang digusur oleh investor. Saat ini mereka khawatir tidak mendapatkan akses untuk mencari mata pencaharian sebagai nelayan.

Baca Juga  Copot Plang Dipasang KPK, ITDC Minta Maaf

 

Disamping itu, para nelayan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bisa memberikan intervensi kepada investor, termasuk dengan meninjau kembali izin yang diberikan pemerintah kepada investor. Bahkan mereka meminta dibuatkan dermaga dan akses jalan untuk aktivitas nelayan.

“Masyarakat sederhana permintaannya, hanya meminta tempat relokasi entah hak guna pakai atau apapun bentuknya, biarkan sudah pemerintah atau siapapun yang punya dan lebih penting jangan matikan mata pencaharian masyarakat,” tegas koordinator aksi nelayan, Afif.

 

Ditegaskannya, ada 17 kepala keluarga yang  telah lama menempati lahan pantai tersebut, beberapa diantaranya mengaku dapat intimidasi diduga dilakukan pihak investor dengan disodorkan untuk menandatangani surat perjanjian, jika tidak keluar hari itu masyarakat akan dipidanakan.

Baca Juga  Walhi Ancam Keluarkan Rapor Merah untuk Jokowi

 

“Sudah beberapa minggu lalu ada intimidasi tapi kita tidak tahu dari pihak mana yang melakukan,” sebutnya.

Sementara itu luas lahan yang dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat 10 sampai 20 are dibandingkan lahan milik investor yang sekitar puluhan hektare.

“Masyarakat dipenjara dan rumahnya digusur, kan ngak enak itu didengarnya makanya itu yang jadi permasalahannya,” katanya.

Baca Juga  Komisi IV Kecewa dengan PUPR dan Inspktorat Loteng

 

Anggota DPRD Lombok Tengah, Ihsan Ramdhani yang menerima puluhan nelayan mengatakan intimidasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

“Itu tidak boleh mau digusur atau ditangkap begitu, syarat untuk penggusuran harusnya ada tempat relokasi,” katanya tegas.

Dani berjanji akan mencari tahu bagaimana duduk perkaranya, termasuk terkait kabar ada sembilan warga yang pernah dipidanakan oleb perusahaan, sementara itu perusahaan milik investor masih belum memiliki izin.

“Saya belum tahu makanya saya pelajari dan turun hari ini,” janjinya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.