Bawaslu Loteng Temukan Politik Uang Oleh Oknum Caleg

oleh -1073 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORAN LOMBOK.ID Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi saat memimpin apel peningkatan pengawasan, Sabtu sore (10/2/2024).

LOMBOK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengungkapkan jika pihaknya telah menemukan ada dugaan politik uang diduga dilakukan oknum calon anggota legislatif (Caleg). Sayangnya Bawaslu tidak membeberkan identitas Caleg dan lokasi kejadian.

Fauzan hanya memberikan gambaran normatif terhadap temuan itu. Temuan ini ditemukan pada masa kampanye dari tanggal 14 Juni hingga sekarang dan menemukan dugaan politik uang sebanyak 12 temuan dan lima laporan.

Ditegaskannya, sekarang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan penyelidikan dugaan politik uang oleh salah satu Caleg dan dari relawan yang melakukan kampanye.

 

“Tidak lebih dari empat temuan dugaan politik uang dari peserta maupun pelaksana kampanye. Sekarang sudah ada dua yang dalam proses Gakkumdu,” ungkapnya di halaman Kantor Bawaslu Lombok Tengah, Sabtu (11/2/2024).

Baca Juga  Puting Beliung dan Hujan Es di Desa Kelebuh

 

Ditanya wartawan siapa Caleg dan dimana ditemukan? Fauzan bungkam dan berdalih dapat menyampaikan nanti karena masih dalam proses penyelidikan oleh Gakkumdu.

“Kalau tempat kami tidak bisa menyebut dulu ya, nanti saja setelah proses selesai,” dalihnya.

 

Dimana dugaan praktek politik uang bukan hanya berupa pemberian uang tunai agar mendapatkan simpati masyarakat saja, pemberian hadiah bahkan menjanjikan sesuatu termasuk juga dalam kategori politik uang.

Untuk itu Fauzan akan menggencarkan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang, dimana rata-rata hal tersebut berpotensi terjadi di semua wilayah di Lombok Tengah.

Baca Juga  25 Tahun Hilang Kabar, Pulang-pulang dalam Kondisi Lumpuh

Ia menambahkan kendati masa Pemilu telah selesai nanti, proses penyelidikan terhadap terduga pelaku politik uang akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terbukti terlibat bisa saja terancam sanksi pidana.

 

“Tetap kami tidak dibatasi dengan hari pemungutan suara, kami di Bawaslu punya waktu 14 hari untuk diproses setelah itu baru jelas apakah naik prosesnya atau tidak,” tegasnya.

 

Sementara itu pihaknya juga menekankan kepada jajaran Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi, mengingat hanya menghitung hari lagi pesta demokrasi berlangsung.

Baca Juga  Sekwan Sampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Loteng Soal Ranperda APBD 2025

“Ini apel siaga ya jadi kami memastikan pada masa tenang, dimana ada potensi-potensi kerawanan yang cukup besar, sehingga kami memastikan jajaran pengawasan kami benar-benar siaga bahkan intensitasnya lebih tinggi daripada sebelumnya, terutama terkait money politik jelang hari H,” katanya.

Selain itu pada waktu masa tenang, pihaknya juga akan melakukan sejumlah kegiatan yakni penertiban alat peraga kampanye bersama dengan SatPol PP Lombok Tengah.

Di masa tenang pihaknya juga mewaspadai adanya intimidasi kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu. Selain itu pihaknya juga mengatensi politisasi SARA dan hoaks jelang hari H.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.