LOMBOK – Sejak hari pertama proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Lombok Tengah, sampai dengan saat ini masih diwarnai hujan interupsi. Mulai interupsi dari saksi partai politik, DPD dan Bawaslu.
Sampai Minggu sore (3/3/2023) baru selesai dihitung satu kecamatan yakni, Kecamatan Praya dengan catatan hasil belum diketok KPU karena ada beberapa temuan.
Setelah selesai menghitung perolehan suara oleh PPK Kecamatan Praya, dilanjutkan penghitungan untuk Kecamatan Kopang. Namun jalannya rapat pleno semakin lelet. Hujan interupsi semakin besar, bahkan sejumlah saksi partai politik meminta kotak suara dihitung ulang karena diduga banyak kecurangan.
“Kalau masih ada beda data, ada kejanggalan hitung ulang saja pimpinan sidang,” kata saksi partai politik, Fihiruddin.
Selain itu Fihir menduga ada permainan dengan model pengelembungan suara dilakukan oknum PPK Kecamatan Kopang.
“Kebetulan saja saya Caleg dari Demokrat, suara saya juga banyak hilang,” ungkapnya.
Sementara sejak awal dibuka rapat pleno kabupaten tadi siang, saksi partai politik Lalu Tajir Syahroni juga mempertanyakan itu. Dia meminta pleno kabupaten ditunda sembari menunggu kecamatan lain selesai penghitungan.
“Bagaimana mau pleno ini kan di bawah belum selesai bekerja teman-teman PPK,” tegasnya.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendry Herliawan menyampaikan pleno dilakukan berdasarkan surat edaran dari KPU RI. Maka dari itu meskipun ada kecamatan belum selesai proses penghitungan pleno tingkat kabupaten bisa dilakukan.
“Kalau begini terus kapan kita mulai, tolong, mohon para sahabat,” katanya tegas.
Terakhir informasi malam ini Pukul 22.06 Wita, masih ada skor 10 menit lagi. Sementara harusnya tadi dilanjutkan penghitungan untuk oleh PPK Kecamatan Jonggat.
“Kita skor sebentar saja kalau begitu, kalau Pujut tinggal penghitungan DPR saja belum selesai. Saya sudah kontak ketua PPK tadi,” kata Ketua KPU Lombok Tengah.
Sementara itu diketahui sisa 2 hari lagi rapat pleno bisa digelar tingkat Kabupaten Lombok Tengah. Karena rapat pleno terbuka ini diberikan waktu sejak tanggal 2 sampai 5 Maret. Sesuai tahapan penghitungan dilanjutkan tingkat provinsi.(dik)