Satpol PP Tolak Permohonan Roket Chiken Praya Buka Siang Bolong

oleh -365 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Roket Chiken Praya terlihat tutup pada siang hari, Sabtu (16/3/2024).

LOMBOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah menolak permohonan perusahaan Roket Chiken Praya buka Pukul 12.00 Wita (siang bolong, Red).

“Beberapa warung makan termasuk Rocket Chicken yang mengajukan permintaan buka jam 12.00 WITA kita tolak, kita komitmen dengan Surat Edaran Bupati,” tegasnya Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim kepada media, Jumat (15/3/2024).

Selain itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) pihaknya juga melakukan patroli kepada anak-anak yang bermain petasan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah masyarakat.

Baca Juga  Lahan Pertanian Lima Kecamatan Dilanda Kekeringan di Lombok Tengah

“Kalau penjualan itu ada ketentuan yang mengatur, kalau penjualan tentu ada izin sehingga kita tidak mencampuri urusan itu yang kita tekankan penggunaannya agar tidak mengganggu ibadah,” katanya.

 

Dalam SE Bupati mengimbau kepada pengusaha penginapan, hotel, losmen, indekos untuk lebih selektif. Momen bulan Ramadan juga dimanfaatkan oleh peminta-minta yang memgatasnamakan yayasan, masjid ataupun pondok pesantren dan penjual asongan di lampu-lampu merah.

 

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, maka pihaknya akan menggencarkan patroli. “Pedagang, peminta, dan badut-badut dilarang kita akan tertibkan. Kita akan ada tindak lanjut setelah kita tertibkan dengan koordinasi dengan Dinas Sosial,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Pilkada 27 November 2024, KPU Loteng Beberkan Tahapannya

 

Mulai tahun 2024, Satpol PP tidak hanya akan menegakan peraturan daerah hanya kepada pedagang kecil, namun lebih lanjut pelaku usaha dengan skala menengah sampai besar juga menjadi sasaran penegakan Perda.

“Kita akan ubah image Pol PP tidak Identik dengan penertiban orang-orang kecil itu,” ungkapnya tegas.

Sementara itu sesuai SE Bupati Lombok Tengah nomor 060/58/Pol PP/ 2024 dimana cafe, restaurant, rumah makan mulai buka pada pukul 15.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Baca Juga  Dilarang Ziarah Kecuali Hari Rabu, Kenapa?

 

“Jadi kita sudah mensosialisasikan Surat Edaran tentang bagaimana menciptakan suasana ramadan yang khidmat,” tuturnya.

Zaenal menyampaikan sejak awal Ramadan pihaknya telah turun melakukan operasi pentertiban, tak terkecuali di kawasan wisata. Jika tetap ditemukan bandel setelah diberikan peringatan, tak ragu-ragu pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kita akan tindak,” ancamnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.