Tim Hukum Korban Pelecehan Seksual di KLU Serahkan Bukti Baru ke Polres

oleh -1051 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Imam Zazuni tim hukum KOMPAKS NTB menyerahkan flasdisk berisi bukti elektronik kasus CM dan DT kepada penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lombok Utara, Rabu (29/5/2024).

 

LOMBOK – Tim hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial, CM dan DT mendatangi Polres Lombok Utara, Rabu (29/5/2024) Pukul 13.00 Wita.

Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB, Yan Mangandar Putra dan Imam Zazuni menyerahkan bukti baru dalam bentuk flasdisk kepada penyidik Polres Lombok Utara. Adapun isi bukti dalam flasdisk itu, bukti elektronik seperti rekaman suara, chat WA dan video yang terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum manajer hotel di Lombok Utara inisial AD. Termasuk juga kepada para korban.

“Tidak mudah bagi tim hukum untuk mengumpulkan bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk pendukung alat bukti lain, terutama saksi ini mengingat waktu kejadian sudah sangat  lama lebih dari 1 tahun dan ini merupakan peristiwa buruk yang tentu siapapun jadi korban tidak ingin mengingatnya. Tapi kami percaya sesempurna apapun kejahatan pasti meninggalkan jejak,” katanya dalam pernyataan resmi diterima redaksi Koranlombok.id.

 

Disampaikan Yan, kedatangannya ke Polres sekaligus pihaknya koordinasi menyampaikan kepada penyidik bahwa pihak korban ingin mengajukan calon saksi lain terkait kasus ini yang juga pernah menjadi korban dengan terduga pelaku sama.

Baca Juga  800 Bayi dengan Berat Lahir Rendah di Lombok Tengah

“Terlapor ini menjadi korban keempat yang kami dampingi bahkan calon saksi ini pernah dilaporkan ke Polsek Bayan oleh pihak hotel tempat terlapor jadi manajer,” terangnya.

Akan tetapi sambung dia, hanya karena pernah menyebut kalimat ‘sarang predator’ mengomentari story akun facebook pribadi salah satu pegawai resepsionis hotel, dalam pemeriksaan di Polsek Bayan sekitar Maret 2023 calon saksi menceritakan kejadian pelecehan yang pernah dialaminya dan alasan menulis kalimat ‘sarang predator’ tersebut.

“Sampai hari ini perkembangan proses hukum kasus CM dan DT sudah banyak saksi yang diperiksa termasuk RR yang juga pernah jadi korban, saksi NS dan WK yang pernah mendengar pengakuan terlapor,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, kata Yan, penyidik sudah merujuk psikolog klinis dalam kasus tersebut. Pihaknya juga sampaikan harapan agar kasus ini selain disangkakan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU 12/2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada terlapor,  tapi juga Pasal 289 KUHP terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga  Dua Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Lombok Tengah

 

Sementara itu disinggun soal isi podcast di akun youtube Diki Jurnalis pada 27 Mei 2024 berjudul ‘Manajer Hotel lakukan p3l3c3han 53k5u4l, ini klarifikasi lengkapnya’.

Yan menyebutkan jika pernyataan manajer hotel dipaksa untuk minta maaf jelas pernyataan bohong karena faktanya saat itu di hotel banyak tamu dan pegawai. Maka dari itu, tidak mungkin ada pemaksaan dari CM dan ibunya.

“Sangat jelas itu murni pengakuan terlapor meski awalnya mengelak apalagi kedatangan CM dan ibunya ke hotel karena sebelumnya diminta oleh manajer hotel. Kami punya bukti chat WA,” tegasnya lagi.

 

Berikutnya, sambung Yan, pernyataan korban CM dan ibunya diputus kontrak karena CM dan lainnya mendatangi manajer hotel. Disebut ini pernyataan tidak sesuai fakta, pihaknya punya bukti terlapor yang mencari korban karena korban berhenti tanpa izinnya dan tidak masuk akal kalau pihak hotel menghentikan ibunya CM karena ibunya CM bukan pekerja di hotel tersebut.

Baca Juga  Jembatan Ambruk di Desa Mujur, Dilaporkan Tidak Ada Korban

“Patut diketahui korban pelecehan oleh terlapor bukan cuman CM tapi juga ada tiga korban lain,” sebutnya.

Pernyataan terlapor mempertanyakan kenapa CM hapus statusnya di facebook’, pihaknya menilai terlalu ‘baper’ terlapor AD melaporkan CM atas pencemaran nama baik atau penghinaan ITE karena di status facebook tersebut berisi kekecewaan atas predator pelecehan yang tidak konsisten dengan pengakuannya dan proses hukum yang tidak adil, tanpa ada menyebut nama orang atau tempat tertentu.

“Dihapusnya status di facebook tersebut oleh CM sekitar 7 hari setelah diupload bersama beberapa status lainnya karena memang ingin berupaya melupakan kejadian-kejadian buruk yang pernah dialaminya dan ingin berusaha move on,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Yan justru mempertanyakan kenapa pihak hotel menyatakan tiba-tiba kamera pengawas CCTV di ruang dapur rusak padahal jelas dari dulu kamera tersebut aktif.

“Penting rekaman itu akan mengungkap kebenaran segala hal yang terjadi di ruang dapur termasuk pelecehan yang dialami seluruh korban,” pungkasnya.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.