Lebih Dekat dengan Rasyidi, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

oleh -370 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah : Rasyidi

 

 

LOMBOK – Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Golkar, Rasyidi menegaskan jika dirinya siap melanjutkan jejak mendiang Lalu Erlan sebagai wakil rakyat di Komisi III.

 

Selain itu, ia berkomitmen dengan jabatan yang diduduki sekarang senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama di daerah pilih Jonggat dan Pringgarata.

 

“Insyaallah melanjutkan apa yang nanti telah disusun oleh Almarhum, mudah-mudahan lah kedepan lebih baik,” katanya kepada media, Senin 24 November 2025.

Baca Juga  Paslon Iron-Edwin Janjikan Beasiswa untuk Nakes di Lombok Timur

 

 

 

Ia menjadi kader Partai Golkar sejak pencalegan tahun 2024 lalu, Rasyidi meraup suara sebanyak 2.383. dia sempat menceritakan awal kiprah di dunia politik sempat menjadi kader Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan sempat duduk sebagai anggota parlemen tahun 1999 sampai dengan 2024.

 

Sedangkan sebelum dilantik, Rasyidi aktif menjadi guru dan pengelola yayasan lembaga pendidikan islam atau madarasah di Desa Sisik, Pringgarata sejak tahun 1996.

Baca Juga  Pabrik Tepung Tapioka Segera Beroperasi, Begini Penilaian Dewan Sidik

 

Lahir sebagai kalangan pendidik, Rasyidi akan menyoroti isu – isu soal kesejahteraan guru selain juga akan fokus di bidang yang dibawahi oleh Komisi III yakni infrastruktur.

 

“Kita akan bersinergi dengan teman-teman di dalam mungkin apa saja yang menjadi program kedepan,” ucapnya.

 

Diketahui Rasyidi menggantikan Lalu Erlan yang sebelumnya meninggal dunia karena penyakit jantung. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 100.3.3.1-537 2025, tentang persemian pemberhentian Lalu Erlan sebagai anggota DPRD Lombok Tengah dengan masa jabatan 2024 sampai 2029 dan dilakukan PAW, dimana SK tersebut berlaku terhitung dari tanggal 8 Agustus 2025.

Baca Juga  Yeyen Safitri Anggota DPRD Lombok Timur Termuda Usia 24 Tahun

Sementara itu pelantikan Rasyidi sebagai PAW dikukuhkan melalui SK Gubernur NTB dengan nomor 100.3.3.1 – 537 2025 yang juga dikeluarkan bersamaan pada tanggal 28 Oktober 2025.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.