Bupati Nonaktifkan Kades Barabali, Bagaimana Nasib Kades Pandan Indah?

oleh -236 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Bupati Lombok Tengah / Lalu Pathul Bahri
banner 1683x2000

 

 

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menonaktifkan Kepala Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lalu Ali Junaidi. Bupati mengambil keputusan ini pasca Kades Barabali ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan setelah Kades Barabali ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi menjual bantuan beras tahun 2024. Bupati mengambil tindakan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara. Kata Rinjani, bupati juga mengangkat Sekretaris Desa Barabali sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

 

Dijelaskan Rinjani, jika setelah melalui proses peradilan ternyata Kades Barabali dinyatakan tidak bersalah, maka bupati masih bisa merehabilitasi nama dan mengaktifkan kembali Kades sampai selesai masa jabatannya.

banner 1059x1590

 

“Menurut aturan Plt Kades menjabat sampai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, kalau dia bersalah diberhentikan dan ada mekanisme sendiri diganti oleh penjabat kepala desa,” terangnya kepada koranlombok.id, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga  Eksklusif Alumni UGM Beberkan Fakta Mencengangkan Terkait Ijazah Jokowi

 

Ditambahkannya, jika dalam masa proses peradilan selesai masa jabatannya maka akan dilaksanakan Pilkades mengikuti Pilkades serentak begitu sesuai mekanisme yang ada.

Sementara masa jabatan Ali sebagai Kades Barabali masih sampai dengan Desember 2026. Disamping itu dengan dijadikan Ali sebagai tersangka, pihaknya memastikan tidak mengganggu pelayanan di tengah masyarakat karena telah diangkatnya Plt.

 

 

Bagaimana Nasib Kades Pandan Indah?

 

Sementara itu Kepala Desa Pandan Indah, Mahsun juga dililit kasus yang sama. Statusnya sudah lama menjadi tersangka. Soal ini, kata Rinjani, belum diterbitkan SK pemberhentian sementara.

 

“Belum ada ya, tapi nanti otomatis Sekdes yang akan langsung menjadi Plt karena itu bunyi aturannya. Kalau tidak ada Sekdes bisa Kaur atau Kasi kalau kosong di desa tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga  Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Terlapor Anggota DPRD NTB

 

 

 

Kenapa Kades Barabali dan Pandan Indah jadi Tersangka ?

 

 

Kades Barabali Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah Mahsun ditetapkan penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan penjualan beras bantuan untuk masyarakat tahun 2024.

Selain dua Kades ini, lima orang merupakan bawahan Kades turut ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Staf Keuangan Desa Barabali, Koordinator desa (Kordes) bantuan pangan Barabali. Selanjutnya, Kordes bantuan pangan Pandan Indah dan dua orang warga dari Desa Pandan Indah yang bertindak sebagai penjual beras.

Dalam kasus ini, ketujuh orang tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Proyek Kereta Gantung, Bupati Ngaku Tidak Pernah Ketemu Investornya

 

 

Kades Jual Beras Bantuan Tahun 2024

  

Kasus ini pertama ditemukan ada pemotongan hak kepada penerima manfaat di Desa Pandan Indah. Menyusul di Desa Barabali. Di Desa Barabali beras Bansos dijual oleh oknum pihak pemerintah desa setempat.

Penerima manfaat harusnya menerima 1.400 menjadi 900. Barang bukti diamankan polisi di Desa Barabali dokumen berupa 303 karung beras, masing-masing 50 kg dan 63 kg, 90 karung beras bantuan dalam posisi kosong, lima lembar bukti penyaluran, satu lembar kwitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali dengan hasil pembayaran Rp. 35.400.000.

 

Sementara untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian mengamankan 80 karung beras, 331 karung bantuan pangan pemerintah, 54 lembar penerima bansos, 1 lembar surat dari koordinator kecamatan, koordinator provinsi.(nis/red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.