Kades Barabali Beserta Anak Buahnya Ditahan, Kades Pandan Indah Menyusul

oleh -1997 Dilihat
ilustrasi / beras

 

 

LOMBOK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan Kepala Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Lalu Ali Junaidi. Selain Kades, dua stafnya juga turut ditahan, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Penyidik Kejari menahan tiga orang tersangka setelah dinyatakan P21 atau lengkap setelah berkas kasus korupsi dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah. Kades Barabali dan anak buahnya dililit kasus dugaan korupsi menjual beras bantuan pangan cadangan tahun 2024.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, dokumen, buku catatan kecil, uang total Rp. 22.300.000, 1 karung warna putih yang berisi beras seberat 57,80 Kg, 1 karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras seberat  63,80 kg dan 307 karung yang berisi beras.

Baca Juga  President Jokowi Calls Mandalika the State's New Economic Growth Point

“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ (Kades, red) dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan untuk tersangka inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu dalam rilis resminya.

Dikatakan Kasi Intelijen, atas perbuatannya jaksa mengancam tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Baca Juga  Juknis Makan Siang Bergizi Belum Ada, Dewan Belum Bahas di APBD 2025

Selanjutnya, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemkab Loteng Tindaklanjuti Rencana Pelebaran Jalan Biao-Kopang

 

 

Pada kasus dugaan korupsi ini menyeret Kades Barabali, staf Keuangan Pemdes Barabali inisial K dan Koordinator Desa (Kordes) penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras inisial GHE.

 

Sementara itu untuk berkas perkara dalam kasus yang sama yang terjadi di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya yang juga menyeret Kades Pandan Indah dan Kordes belum dinyatakan lengkap atau P21.

”Kalau ini belum lengkap,” tegas Kasi Intelijen.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.