LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan terdakwa Lalu Ading Buntara dan Cuk Wijaya bersalah. Mereka divonis masing-masing 5 tahun
Tag: kasus penipuan investasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan terdakwa Lalu Ading Buntara dan Cuk Wijaya bersalah. Mereka divonis masing-masing 5 tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.