LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menemukan 32 kegiatan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sementara terdapat 50
Tag: #STTP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menemukan 32 kegiatan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sementara terdapat 50
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.