Bawaslu Temukan 32 Kampanye Tanpa STTP, Jika Diulangi Bakal Dibubarkan

oleh -515 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Bawaslu Lombok Tengah (Lalu Fauzan Hadi)

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menemukan 32 kegiatan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sementara terdapat 50 kegiatan lebih yang diawasi oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengatakan pihaknya baru memberikan teguran tertulis kepada tim sukses yang melakukan pelanggaran. Jika mengulangi pihaknya akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.

Fauzan berharap setiap pasangan calon (Paslon) dalam melakukan kampanye tidak main kucing-kucingan dengan alasan tidak ingin dievaluasi oleh Bawaslu.

“Kalau kampanye yang resmi saja kan, karena ini kan kegiatan yang legal, fear saja kalau mau turun tatap muka dengan masyarakat di berapa tempat, dimana dan itu harus berjadwal,” tegasnya kepada media Kamis, (8/10/2024).

Baca Juga  Semrawut, Dewan Minta Dikbud Loteng Lakukan Pendataan Ulang

Fauzan menyampaikan, KPU juga seharusnya mengatur jadwal kampanye berdasarkan zonasi atau tempat. Pasalnya, KPU kabupaten dan kota berwenang dalam menentukan hal tersebut, agar memudahkan pembuatan STTP oleh masing-masing Paslon serta pengawasan oleh Bawaslu.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima, dimana bisa menerapkan jadwal zonasi kegiatan kampanye.

Terkait hal ini pihaknya besok Rabu akan mengundang KPU dan tim pemenangan setiap paslon, agar merapikan jadwal kampanye serta bagi tim pemenangan membuat STTP.

Baca Juga  50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pengusaha Hotel Terancam

“Ini yang kita dorong, jangan kampanye kucing-kucingan karena tidak mau diawasi terus sembunyi-sembunyi gitu ya ngapain,” sentilnya.

Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pertemuan membahas hal tersebut dengan Bawaslu. Akan tetapi dirinya menyampaikan dalam PKPU tidak dijelaskan detail jadwal kampanye dibuat tanggal, tetapi secara keseluruhan.

“Karena itu tidak diatur secara rinci,” tegasnya.

Sementara setiap Paslon berkewajiban memberitahukan kepada pihaknya setiap melakukan kampanye tentu disertai STTP direntang waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga  'Serang' Cak Imin, DPC PKB Lombok Barat Polisikan Mantan Sekjen

Disamping itu, pembuatan STTP juga saat ini telah dipermudah oleh Polres, bahkan masing-masing tim pemenangan dapat mengajukan permintaan surat tersebut melalui pesan whatsapp.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada Paslon yang mengajukan jadwal untuk rapat umum terbuka, terkait ini pihaknya hanya menentukan tempat rapat umum yang telah disiapkan di 12 kecamatan. Salah satunya di Lapangan Bundar, Praya.

Selain itu KPU juga menentukan tempat rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.