LOMBOK – DPRD Lombok Tengah membentuk gabungan komisi untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2025, Senin 30 Maret 2026.
Nantinya setiap komisi diwakili oleh lima orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan di setiap komisi, sementara itu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sebagai pimpinan gabungan komisi dan merangkap anggota.
“Laporan pertanggungjawaban LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal melalui pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi,” terang Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan dalam paripurna, Senin 30 Maret 2026.
Adapun susunan anggota gabungan komisi, Komisi I ada Ahmad Syamsul Hadi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Baiq Fatmawati dari Fraksi Partai Golkar, H. Ahkam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Maulidi dari Fraksi Persatuan Bintang Rakyat (PBR) dan Nassarudin dari Fraksi Amanat Persatuan Rakyat (Ampera).
Komisi II yakni, Ferdian Elmansyah dari Fraksi Partai Golkar, M. Murdani dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Muslim Fraksi Ampera, Ahmad Supli dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Sugiarto dari Fraksi PBR.
Komisi III yakni, Muhalip dari Fraksi Gerindra, Ki Agus Azhar dari Fraksi Partai NasDem, Suhaidi dari Fraksi Ampera, Lalu Yudistira Praya Manggala dari Fraksi Partai Demokrat dan Rasyidi dari Fraksi Partai Golkar.
Pada Komisi IV ada M. Mayuki dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Tauhid dari Fraksi Partai Gerindra, Wirman Hamzani dari Fraksi Partai NasDem, Lalu Wawan dari Fraksi Gerindra dan Lalu Kelan dari Fraksi Partai Golkar.
Nantinya kegiatan gabungan komisi DPRD Loteng dalam membahas LKPJ 2025 akan dimulai pada Selasa 31 Maret sampai dengan Jumat, 24 April 2026.
“Dengan harapan semoga pembahasan LKPJ Bupati Lombok Tengah dapat dituntaskan seesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Ramdan.(nis)





