Pemberantasan Korupsi di Tengah Dinamika Revisi UU KPK

oleh -410 Dilihat

 

 

 

Penulis: Moh. Ilham / Mahasiswa UIN Mataram

 

 

 

PERDEBATAN publik mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan pada 2019 kembali mencuat setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak ditandatangani secara langsung olehnya. Pernyataan ini menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota parlemen yang menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia tidak mungkin berjalan sepihak, karena pembahasannya melibatkan perwakilan pemerintah dalam mekanisme legislasi bersama di parlemen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika politik dan hukum dalam proses legislasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik demokrasi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang selalu menjadi ruang interaksi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Oleh sebab itu, polemik yang muncul seharusnya tidak berhenti pada perdebatan siapa yang memulai, tetapi diarahkan pada bagaimana substansi kebijakan tersebut mampu menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Pesona Sunset Bukit Merese yang Menakjubkan

Berdasarkan perspektif mahasiswa, sebagai bagian dari civitas akademika termasuk di lingkungan UIN Mataram perubahan regulasi adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi yang dinamis. Namun, setiap perubahan harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Generasi muda memiliki kepentingan besar terhadap kualitas regulasi yang dihasilkan hari ini, karena kebijakan tersebut akan menentukan arah masa depan bangsa. Oleh karena itu, partisipasi publik dan ruang dialog yang sehat menjadi kunci agar proses legislasi tidak terkesan tertutup atau jauh dari aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Dampak Psikologis Komentar Haters di Sosmed

Revisi undang-undang yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sensitivitas tinggi karena lembaga ini selama bertahun-tahun dipandang sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap perubahan regulasi yang menyentuh KPK akan selalu menjadi perhatian publik, sebab berkaitan langsung dengan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga dan harus dijaga melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga  ”MANDALIKA UNTUK SIAPA? MASYARAKAT LOKAL ATAU INVESTOR?”

Pada akhirnya, polemik revisi UU KPK seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, DPR, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil perlu memastikan bahwa setiap proses legislasi berjalan secara kolaboratif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, integritas pemberantasan korupsi dapat tetap terjaga, kepercayaan publik tidak tergerus, dan semangat reformasi hukum di Indonesia terus berkembang menuju sistem yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.