Oleh: Baiq Vinta Riski Ananda / Mahasiswa Universitas Negri Mataram
KASUS dugaan penggunaan mobil SPPG sebagai kendaraan penjemput penumpang di Bandara Lombok, alih-alih untuk distribusi paket MBG, menjadi sorotan yang patut disikapi secara serius. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan mencerminkan adanya celah dalam pengawasan serta potensi penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Mobil SPPG pada dasarnya disediakan untuk mendukung kelancaran distribusi paket MBG, yang kemungkinan besar berkaitan dengan layanan atau program tertentu yang memiliki tujuan jelas. Ketika kendaraan tersebut justru dialihfungsikan untuk kepentingan lain, seperti mengangkut penumpang di bandara, maka esensi dari keberadaan fasilitas tersebut menjadi hilang. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan integritas pihak yang bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat. Jika distribusi paket MBG menjadi terganggu atau tidak optimal akibat penyalahgunaan kendaraan, maka pihak yang paling dirugikan adalah penerima layanan itu sendiri. Dalam konteks pelayanan publik, hal ini jelas tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penggunaan fasilitas operasional harus segera dilakukan. Selain itu, pemberian sanksi yang jelas dan transparan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang juga penting untuk memberikan efek jera.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap integritas, penyalahgunaan seperti ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat.





