LOMBOK — Sebanyak 156 guru madrasah di Lombok Tengah dilaporkan belum menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak 2024. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan tenaga pendidik yang menilai pembayaran tunjangan berjalan tidak normal.
Keluhan ini muncul setelah sebagian guru menerima pembayaran tunjangan secara bertahap. Informasi itu bahkan memicu wacana sejumlah guru untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Lombok Tengah guna meminta kejelasan terkait hak mereka.
Ketua Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKGPAI) NTB, Hardi mengatakan para guru mulai mempertanyakan mekanisme pembayaran yang menurut mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak awal 2024.
“Sejak Januari sampai sekarang pembayarannya dicicil. Teman-teman ingin tahu penjelasannya. Bahkan ada juga yang katanya sejak 2024 belum menerima haknya,” ungkapnya kepada Koranlombok.id via telepon, Selasa 28 April 2026.
Menurut Hardi, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sementara sejumlah kabupaten/kota pembayaran tunjangan profesi guru berjalan normal. Di Lombok Barat dan Lombok Timur misalnya, tunjangan dibayarkan secara penuh. Perbedaan mekanisme itu membuat para guru di Lombok Tengah mempertanyakan dasar kebijakan pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data yang diterima Koranlombok.id, data forum komunikasi guru mencatat hingga memasuki bulan kelima tahun 2026, terdapat sekitar 156 guru madrasah yang belum menerima pembayaran TPG sejak 2024.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Lombok Tengah, H. Lalu Muhson berdalih keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan persoalan administratif dalam sistem.
Menurut Muhson, aplikasi Simpatika yang digunakan untuk memantau aktivitas dan kehadiran guru menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelayakan pembayaran tunjangan. Jika seorang guru tidak melakukan absensi selama tiga hari, sistem secara otomatis memberi tanda merah yang menandakan tunjangan tidak dapat diproses.
“Kalau sistem menyatakan tidak layak bayar, maka tidak bisa dibayarkan,” tegas Muhson kepada media, Selasa 28 April 2026.
Selain faktor absensi, keterlambatan juga kerap terjadi pada awal semester ketika proses verifikasi jadwal mengajar dan aktivasi data guru masih berlangsung.
Dia menambahkan, peran operator madrasah juga cukup menentukan dalam proses administrasi tersebut. Keterlambatan penginputan dokumen seperti Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dapat menghambat pencairan tunjangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, Lalu Sahdi menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menunda pembayaran jika anggaran telah tersedia.
“Kalau anggarannya sudah ada, kan tidak mungkin kita tidak membayar,” tegas Sahdi.
Dia menyebutkan sejumlah kasus tunggakan mulai diselesaikan. Dari enam guru yang sebelumnya terkendala data, satu orang sudah terbit dokumennya, sementara lima lainnya sedang diproses melalui mekanisme manual.
“Kami memastikan proses pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya mulai berjalan kembali dan mengimbau guru serta operator madrasah lebih teliti dalam pengelolaan administrasi agar kendala serupa tidak kembali terjadi,” katanya.(hil)





