Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID 88 SMP di Lombok Tengah

oleh -3144 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah.

 

 

 

LOMBOK – Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah pada, Selasa 14 Juli 2026.

 

Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah menilai bimtek tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman sekolah dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik. Nantinya setiap sekolah tersebut diharapkan bisa memperkuat tata kelola PPID.

Baca Juga  Tagih Insentif, Kader Posyandu Terlibat Adu Mulut dengan Kades Marong

 

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya saat membuka acara di Ballroom Kantor Bupati.

 

Nursiah meminta pengelola PPID sekolah cermat memilah informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

 

“Admin PPID harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya jelas,” katanya.

Baca Juga  Monyet Liar Kembali Serang Warga di Lombok Timur

 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Herdan mengatakan pembentukan dan penguatan PPID sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Menurut dia, sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

“Pengelola administrasi PPID sekolah juga dinilai sebaiknya berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah,” ucapnya.

Baca Juga  Kepala Kanwil Kemenag NTB Akan Turun ke Ponpes Al-Aziziyah

 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri mengungkapkan sengketa informasi di lingkungan sekolah masih berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen, mulai dari dokumen anggaran, kontrak proyek pembangunan, hingga proses penerimaan peserta didik baru.

 

“Sekolah sebagai badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi, termasuk memanfaatkan media digital dan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat,” tegasnya.(adv)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.