Daftar Nama 39 Desa / Kelurahan Penerima Dana 300 Juta di Lombok Tengah

oleh -163 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Riana Meilya.

 

 

LOMBOK – 39 desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah telah menerima dana sebesar Rp 300 juta melalui Program Desa Berdaya Tematik Pemerintah Provinsi NTB. Bantuan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi desa sesuai karakteristik wilayah masing-masing serta mempercepat pengentasan kemiskinan.

 

Dimana, desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan ini diluar kategori miskin ekstrem yang bertujuan untuk memperkuat untuk mengembangkan sektor-sektor produktif sesuai karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.

 

 

Ini Daftar Nama 39 Desa/Kelurahan Penerima Dana 300 Juta

 

  1. Kecamatan Batukliang: Desa Barabali, Mantang, dan Pagutan.
  2. Kecamatan Batukliang Utara: Desa Aik Berik dan Teratak.
  3. Kecamatan Kopang: Desa Darmaji, Kopang Rembiga, dan Monggas.
  4. Kecamatan Janapria: Desa Lekor.
  5. Kecamatan Jonggat: Desa Pengenjek, Barejulat, dan Puyung.
  6. Kecamatan Praya Tengah: Desa Batunyala, Pejanggik, Beraim, Lajut, dan Kelebuh.
  7. Kecamatan Praya Timur: Desa Marong dan Bilebante.
  8. Kecamatan Praya Barat: Desa Banyu Urip, Mangkung, dan Penunjak.
  9. Kecamatan Praya: Kelurahan Praya, Kelurahan Montong Terep, dan Desa Prapen.
  10. Kecamatan Praya Barat Daya: Desa Ungga, Pandan Indah, Kabul, Batu Jangkih, dan Pelambik.
  11. Kecamatan Pringgarata: Desa Pemepek, Menemeng, dan Sintung.
  12. Kecamatan Pujut: Desa Kuta, Bangket Parak, Sengkol, Mertak, Rembitan, dan Kawo.
Baca Juga  Kadus Pemantek Lauk Ditemukan dan Langsung Dimakamkan

 

 

 

Disampaikan Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Riana Meilya, masing-masing desa dan kelurahan menerima alokasi dana sebesar Rp 300 juta. Dana ini digunakan untuk mendukung peningkatan ekonomi serta mempercepat pengentasan kemiskinan melalui tiga kategori program, yakni desa wisata, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.

 

“Jadi nanti desa bebas memilih satu dari tiga kategori tersebut sesuai dengan kondisi desa. Selanjutnya mereka menyusun proposal yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari anggaran Rp300 juta itu juga terdapat biaya operasional sekitar 3 persen, kemudian proposal diajukan ke pemerintah provinsi,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Kamis 9 Juli 2026.

Baca Juga  Wahyu - Susi Nahkodai AJI Mataram 3 Tahun ke Depan

 

Dijelaskan Raina, pada kategori ketahanan pangan desa dapat mengusulkan kegiatan seperti pengadaan ternak, gabah kering, dan program pendukung sektor pangan lainnya. Sementara pada kategori kelestarian lingkungan, usulan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana kebersihan, pengolahan sampah, hingga pengadaan kendaraan roda tiga. Adapun pada kategori desa wisata, kegiatan difokuskan pada pengembangan potensi dan daya tarik wisata yang menjadi ciri khas masing-masing desa.

 

Riana menambahkan, proses verifikasi usulan desa/ kelurahan nantinya akan dilakukan oleh dinas terkait  sesuai kategori yang dipilih desa atau kelurahan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pemerintah desa melengkapi persyaratan sebelum diajukan ke DPMD Provinsi NTB kemudian akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah Provinsi (BKAD) untuk dicairkan.

Baca Juga  Wanita Diduga Dibunuh Suaminya Bekerja di Bandara Lombok

 

“Sudah ada beberapa desa yang dananya dicirkan karena telah memenuhi seluruh persyaratan,” bebernya.

 

Ia menambahkan, penetapan penerima Program Desa Berdaya Tematik didasarkan pada desa/ kelurahan diluar kategori kemiskinan ekstrem yang bertujuan untuk memperkuat untuk mengembangkan sektor-sektor produktif sesuai karakteristik dan potensi wilayah masing-masing serta mempercepat pengentasan kemiskinan.

 

“Untuk indikator diluar kategori miskin ekstrim mungkin provinsi lebih mengetahui. Semuanya sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi untuk menetapkan lokasi khusus (lokus). Selanjutnya untuk tahun 2027 pemerintah kabupaten (DPMD) diminta mengusulkan 10 desa berprestasi yang berhak memperoleh penghargaan (reward). Hal itu kemungkinan menjadi salah satu indikator penentuan lokus pada 2027. Untuk indikator lainnya serta kuota Kabupaten Lombok Tengah pada 2027 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun 2026,” jelasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.