LOMBOK – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UTPD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Baiq Indria Purnawati mengungkapkan jika ada peningkatan aduan kasus kekerasan seksual.
Kata Baiq Indria, untuk aduan kasus kekerasan seksual pada anak yang ditangani pihaknya dari bulan Januari sampai Juni 2026 ini total sebanyak 44 kasus. Rinciannya, 14 kasus dengan korban laki – laki dan 30 kasus dialami perempuan. Sedangkan ada 10 kasus perkawinan usia anak yang berhasil ditangani pihaknya.
“Kalau laki – laki itu lebih banyak korban sodomi, kalau sampai saat ini ada empat kasus sedangkan dengan korban perempuan rata – rata karena kasus persetubuhan,” ungkapnya, Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil konseling pihaknya, kenaikan angka kekerasan pada anak tersebut memang rata – rata karena para korban terpapar oleh media sosial, dan pelaku memanfaatkan modus untuk berkenalan dan bertemu untuk melakukan aksi kekerasan tersebut.
Mengantisipasi hal ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan metode family creative class, nantinya ibu dan anak perempuan dihadirkan sebagai peserta untuk menggali pola asuh yang diinginkan sebagai kunci dalam hubungan keluarga.
Ia berpesan kepada orangtua untuk aktif mengobrol dan berdiskusi dengan anak, dirinya mengungkapkan orangtua juga sangat perlu memberikan pelukan atau sentuhan kasih sayang kepada anak sehingga anak tidak melampiaskan perhatian kepada pertemanan via media sosial.
“Disitu nanti anak akan mengutarakan kepada orangtua seperti apa yang mereka inginkan, dan anak – anak juga ditanya rumah tangga apa yang diinginkan, dan memang parenting di rumah tangga itu kuncinya,” kata dia.
Sementara itu angka kekerasan pada perempuan tercatat pihaknya terdapat 28 kasus dan saat ini masih dalam tahap mediasi, sedangkan penyebab perilaku kekerasan tersebut rata – rata dikarenakan karena perselingkuhan.
Pihaknya juga menyediakan jadwal konseling kepada para korban dan pendampingan hukum jika ingin melakukan gugatan perceraian.
“Kalau sampai ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kami dampingi ke Polres untuk melakukan pelaporan,” katanya.
Jika dibandingkan data – data tersebut ada peningkatan kasus dari tahun sebelumnya, dimana hingga akhir tahun 2025 lalu pihaknya menangani sekitar 93 kasus, sementara pada enam bulan pertama 2026 saja sudah ada hampir 72 kasus. Untuk lokasi aduan masyarakat merata di 12 kecamatan yang ada di Lombok Tengah.
Dengan melihat angka, kata Indri, tentu mulai ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan kepada pihaknya, dan semakin menunjukan bahwa Pemerintah semakin bisa dipercaya menangani kasus yang masyarakat alami tersebut.(nis)





