Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck Menghitung Hari Menuju Kursi Pesakitan

oleh -53 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Pihak Kejari Lombok Tengah saat melimpahkan empat tersangka kasus korupsi di DLH.

 

 

LOMBOK – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll tahun 2021 senilai Rp 5,1 miliar di Dinas Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Keempat tersangka akan menjalani sidang perdana Rabu, 22 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Empat tersangka, mantan Kepala DLH periode 2020-2021 Amir Ali, mantan Kepala DLH periode 2021-2022 Supardiono, SA jabatan Kasubag Perencanaan DLH dan A direktur perusahaan pemenang tender.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan bahwa seluruh perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 15 Juli 2026 dan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama.

Baca Juga  Ditemukan Proyek Salah Objek Pengerjaan di Kelurahan Leneng

 

“Benar, seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Alfa Dera, Jumat 17 Juli 2026.

Menurut Alfa Dera, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menghadirkan seluruh alat bukti, barang bukti, maupun saksi yang akan diuji di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga berkomitmen mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tiga Lokasi Warga Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Loteng

 

“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

 

Alfa Dera juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Selain menegaskan komitmen penindakan, Alfa Dera mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini juga memberi perhatian khusus terhadap potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode e-Katalog.

Menurutnya, selama ini masih ada anggapan bahwa pengadaan melalui e-Katalog sepenuhnya aman dari praktik korupsi. Padahal, apabila tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi, bahkan sejak tahap perencanaan.

Baca Juga  Marhaban Ya Ramadhan

Ia menilai tahap perencanaan merupakan titik yang sangat menentukan karena menyangkut penetapan kebutuhan, spesifikasi barang, volume, hingga besaran anggaran.

Dia memastikan pengawasan dan pencegahan terhadap pengadaan barang dan jasa akan menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke depan.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.