LOMBOK – Kepolisian Polresta Lombok Tengah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi Dusun Sengkol ll, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Kamis 9 Juli 2026.
Kedua tersangka yakni, Pimpinan Pondok Pesantren inisial AMR dan santri atau kakak kelas para korban inisial, MR. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat; dan/atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean dalam konfrensi pers.
Punguan mengungkapkan, tersangka AMR saat ini masih belum ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, sedangkan untuk tersangka MR akan dikenakan wajib lapor.
“Saat ini kita AMR masih belum ditahan karena kondisi kesehatan,” ungkap Punguan.
Kasat Reskrim menyampaikan, ada 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini sehingga ditetapkan dua tersangka.
Dibeberkannya, kepolisian menerima laporan kasus ini 4 Juni 2026 yang dilayangkan oleh orang tua dari SAH yang berasal dari Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan proses yang ada hingga melakukan penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembakaran santri yang menyebabkan satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cacat permanen viral setelah adanya unggahan dari warganet di sosial media facebook sekitar satu bulan yang lalu.(hil)





