Masyarakat Dua Desa Menolak Tawaran Gugus Tugas Reforma Agraria Loteng

oleh -407 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sejumlah warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan saat hearing di Aula DPRD Lombok Tengah, Jumat 4 September 2026.

 

 

LOMBOK – Puluhan perwakilan masyarakat dari dua di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah mendatangi Kantor DPRD setempar, Jumat, 4 September 2026. Masyarakat dua desa itu, Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan.

Dalam hearing dilakukan masyarakat dua desa ini, mereka menuntut kepastian dan keadilan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Termasuk menuntut agar pembagian pengelolaan kepada 520 kepala keluarga (KK) masyarakat dua desa bisa 80 persen dari total luas lahan bekas hak guna usaha (HGU) yang dulu dikuasai PT Tresno Kenangan.

 

 

 

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Lestari Rinjani, Suparman Hasyim menegaskan, mereka menolak penawaran yang diajukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria pada Rapat Koordinasi Teknis di Hotel Astria pada tanggal 30 Juli 2026 lalu. Katanya, warga mendapat 55 persen atau 200,37 hektare dengan rincian 102,02 hektare untuk masyarakat Desa Karang Sidemen dan 98,35 hektare untuk masyarakat Desa Lantan. Sementara itu 44 persen atau 163, 94 hektare diberikan oleh pemerintah dan perusahaan. Total luas lahan eks HGU tersebut sebesar 364,32 hektare.

 

Kata Suparman, sebagai bentuk perjuangan masyarakat mempertahankan sumber penghidupan mereka melalui lahan, warga juga mencegah adanya konflik yang dikhawatirkan terjadi antar sesama masyarakat di bawah.

Baca Juga  Warga Pandan Indah Protes, Ini Respons Dewan Loteng

 

“Kami tidak pernah mau terima dan satu statemen kami haram hukumnya bagi perusahaan hadir di sana, kami sanggup berperang dengan mereka, kami sanggup tumpah darah untuk mempertahankan kedaulatan kami. Kami tidak main – main, kalau kita runut PT Tresno Kenangan ini telah habis hak erfprachtnya pada tahun 1980 tetapi mengapa masih bisa sampai eksis sampai 2028 tanpa ada kontribsi ke Pemda apalagi ke desa. Sekarang 520 kepala keluarga hidup kami ada di sana,” tegasnya dalam hearing.

Ia menyebutkan, PT Tresno Kenangan telah lama tidak memiliki hak pengelolaan atas lahan karena izin hak erfpacht telah mati pada tahun 1980. Sehingga perusahaan tidak pernah memilik hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Kata Suparman, masyarakat memperjuangkan lahan tersebut dan sejak tahun 2018 lahan tersebut mulai dikuasai oleh masyarakat.

Sementara menurut Perpres Nomor 62 Tahun 2023 pihak perusahaan tidak termasuk dalam subjek program TORA yang diberikan redistribusi atas lahan tersebut, hanya boleh kepada masyarakat. terkait hal ini, masyarakat telah melakukan beberapa kali meminta pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah telah melakukan pengukuran sebelumnya dan meminta akreditasi. Sementara itu luas masing – masing hak pengelolaan masyarakat atas lahan tersebut sebesar 25 are sampai 30 are.

Baca Juga  Selama 2024, DPRD Loteng Akan Godok 27 Ranperda

 

Di tempat yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Amri Nuryadin yang mendampaingi masyarakat mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan atas hak mereka dalam pelaksanaan program TORA.

Amri berharap luasan lahan yang akan diredistribusi oleh negara tak berkurang dari jumlah yang dituntit oleh warga, karena bisa berpotensi menyebabkan konflik antar masyarakat.

“Kami berupaya mencapai apa yang diinginkan oleh warga, tetapi tidak mengurangi lahan hidup warga apalagi sumber hidup terutama di Desa Karang Sidemen satu – satunya sumber penghidupan mereka, jika berkurang banyak maka akan ada konflik baru di tengah warga,” yakinnya.

 

Amri mengatakan, seharusnya Pemkab tidak melibatkan perusahaan atas redistribusi lahan tersebut dan lebih baik Pemkab mengelola sebesar – besarnya lahan tersebut untuk kepentingan rakyat seperti denganĀ  membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.

 

Sementara itu perusahaan ingin masuk sebagai subjek program TORA melalui presentase luas lahan yang diberikan kepada Pemkab, padahal secara hukum tidak termasuk sebagai subjek.

 

Ia berharap melalui hearing ini DPRD bisa memberikan pendampingan terhadap negosiasi atas keinginan masyarakat tersebut. Amri juga berharap DPRD memihak kepada rakyat, tidak memihak kepada perusahaan. Jika memang betindak atas dasar sebagai bagian pemerintah maka bagaimana bisa sebesar – besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023

 

“Kami hanya mendampingi dan menjaga masyarakat agar tidak kehilangan sumber hidupnya dan dari situ mereka juga menjaga hutan karena hidupnya di sekitaran Rinjani,” katanya.

 

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi yang menerima hearing masyarakat dua desa mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan warga ke Kementerian ATR / BPN di Jakarta pada tanggal 10 September 2026.

Komisi I mendorong masalah tersebut mendapatkan penyelesaian terbaik, mengingat presentase pembagian lahan tersebut sampai saat ini masih belum mendapatkan titik temu antara masyarakat dan pemerintah.

 

“Yang pasti kepentingan masyarakat itu diwujudkan, tidak boleh ada yang dirugikan dalam konteks ini, masyarakat masih bisa bertani dan tetap mendapatkan haknya dan pemerintah bisa berjalan ke depan,” tegasya.

Soal potensi konflik atas lahan seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat, Ahmad berharap agar ini tidak terjadi. Maka harus ada upaya untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.