Bea Cukai Mataram Gagalkan Penyelundupan Emas 5 Kg di Bandara Lombok

oleh -48 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Kepala Kantor Bea Cukai dan jajaran menunjukan barang bukti pengungkapan penyelundupan emas.

 

 

LOMBOK – Kantor Bea Cukai Mataram berhasil gagalkan upaya penyelundupan emas dengan total 5.003,6 gram emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 12,4 miliar dan juga pembawaan 294,2 gram emas berbentuk gelang (perhiasan) dengan diperkirakan mencapai Rp 732 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali Nusra, Sunaryo mengatakan semua emas tersebut merupakan hasil dua penindakan yang dilakukan oleh petugas pada 3 Oktober 2026. Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam dua penindakan ini pelaku yang merupakan warga negara Tiongkok menggunakan modus yang hampir sama.

Baca Juga  SDN 1 Sengkol Rusak Parah, Ketua DPRD Loteng Akan Panggil Kepala Dikbud

“Untuk penindakan pertama petugas mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi empat emas batangan yang diletakkan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional dari seorang WNI dengan inisial CGS. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Serba Guna PT Angkasa Pura Bandara Zainudin Abdul Majid (BIZAM) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

 

Baca Juga  Satu Jemaah Calon Haji Lombok Tengah Masih Dirawat di RSUD Provinsi NTB

Kata Sunaryo, pada hari yang sama Bea Cukai Mataram juga berhasil mengamankan upaya pembawaan gelang emas dari penumpang penerbangan internasional dengan inisial ZY yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Gelang emas ini ucapnya ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan Keberangkatan Internasional.

 

“Kedua penggagalan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman juga mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan kerjasama dan bagian dari komitmen antara Bea Cukai Mataram dan Angkasa Pura serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia serta mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Baca Juga  Terbaru, Korban ‘ABAH’ Bertambah jadi 11 Santriwati

 

“Bea Cukai Mataram akan terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ucapnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.