Pantau Pilkades Serentak, Nursiah Minta Panitia Kawal Ketat Tiap Dokumen

oleh -81 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Bupati Lombok Tengah / H.M. Nursiah

 

 

LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah memantau jalannya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sejumlah lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Mulai di Desa Dasan Baru, Desa Pengadang dan Desa Barabali pada Kamis, 29 Oktober 2026.

 

Kata Wabup, sementara ini proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman. Nursiah berharap setiap Camat hingga kepala dusun menjaga kondusifitas masing – masing wilayah.

 

Nursiah juga mewanti agar setiap dokumen penting tidak boleh tercecer dan harus dijaga dan dikawal serta dipastikan masuk ke dalam kotak penyimpanan dengan disegel agar aman.

Baca Juga  Komisi III Minta Bupati Pathul Evaluasi Kinerja Dinas PUPR

 

“Dokumen itu sama seperti pemilihan biasa, artinya seperti setiap berita acara, surat suara itu dokumen yang tidak boleh tercecer dan ttap dijaga kemudian dikawal, nanti masuk di box suara disegel,” tegasnya saat memantau di Kantor Desa Pengadang.

 

Hasil pantauannya di beberapa lokasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terlihat cukup banyak, bahkan lebih dari 600 orang DPT di satu TPS. Terkait hal ini dirinya juga bersyukur partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin terlihat antusias di setiap TPS tersebut.

Baca Juga  Tak Dilirik, DPRD Loteng Dorong Pemerintah Perhatikan Pariwisata Utara

 

“Pelaksanaan teknisnya juga luar biasa dengan mekanismenya sesuai ketentuan, mulai dari alur masuk dan keluar hingga selesai pemungutan suara masing – masing orang sehingga aman pantauan kita di tingkat TPS,” katanya.

 

Sambungnya soal sengketa hasil pilkades nantinya ada mekanisme tertentu terkait hal itu diajukan melalui setiap pengawas di setiap kecamatan.

 

Berdasarkan tahapan jadwal tahapan penyelenggaraan pilkades serentak yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, untuk pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) bisa dilakukan oleh cakades pada tanggal 29 sampai 30 Oktober. Sementara penyelesaian perselisihan hasil dilakukan pada tanggal 1 sampai 30 November 2026.

Baca Juga  Pesan Bupati Loteng untuk Tiga Anggota Dewan PAW

 

Selanjutnya untuk penetapan calon terpilih jika ditemui tidak ada perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan pada tanggal 12 November sampai 11 Desember, sedangkan bagi desa yang ada perselisihan penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal  1 sampai 11 Desember, sedangkan tahapan akhir yakni pelantikan dilakukan Pemda Loteng pada tanggal 28 Desember 2026.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.