LOMBOK – Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan pesan untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya bupati mengucapkan terimaksih kepada dewan yang sempat mengorbankan diri sebagai wakil rakyat.
“Kami juga ucapkan terimakasih dengan kedewasaan politik yang telah diterapkan dan berharap bisa meneruskan perjuangan pada pesta demokrasi kedepan,” ucapnya dalam rapat paripurna pengucapan sumpah PAW sisa jabatan 2019 – 2024, Senin (9/10/2023).
Disampaikan politikus Gerindra ini, dengan meningkatnya suhu politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg di tingkat daerah dan nasional tahun 2024, dimana masing-masing kandidat akan bermanuver untuk menerapkan strategi politik. Untuk itu bupati meminta agar bisa memanfaatkan sisa masa jabatan sebaik mungkin untuk menyaring aspirasi masyarakat.
“Kepentingan rakyat menjadi yang paling utama daripada kepentinyan pribadi ataupun parpol, kita perjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili,” katanya tegas.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menjelaskan berdasarkan pasal 198 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa sebelum memangku jabatan anggota DPRD PAW harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua DPRD.
“Maka sesuai keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah nomor 7 tahun 2023 PAW pada hari ini Senin 9 Oktober 2023 dengan agenda pengambilan sumpah,” katanya.
Diketahui berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-581 tahun 2023, Lalu Muhibban dari Fraksi Gerindra diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Rahmatullah dengan keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-582.
Kemudian berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-588 H. Lalu Arif Rahman Hakim yang berpindah dari PBB ke Partai NasDem yang digantikan oleh Alimudin dan diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-589.
Sementara Ryan Ferdiyansyah yang tersandung kasus penyelahgunaan narkoba diberhentikan berdasarkan keputusan Gubernur NTB 171.3-590 dan digantikan oleh Ihsan Ramdani melalui keputusan nomor 171.3-591.(nis)