LOMBOK – Ratusan masyarakat yang mendiami kampung nelayan di bibir Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terancam digusur investor.
Menindaklanjuti kabar ini, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah berjanji akan turun mengecek secara langsung ke lapangan. Sementara saat hearing nelayan Selong Belanak pada Senin, 26 Oktober 2026 ke DPRD. Pihaknya belum bisa menawarkan solusi. Dewan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait atas masalah tersebut termasuk soal status lahan yang ditempati oleh para nelayan.
“Karena tadi datanya belum kami dapatkan secara utuh dari yang hadir,” kata Ferdi.
Katanya, setelah koordinasi pihaknya akan turun ke lokasi bersama semua OPD dan instansi terkait. Setelah itu pihaknya juga akan mengkonfirmasi Kepala Desa Selong Belanak soal apa yang diungkapkan masyarakat. Apalagi Kades tidak hadir saat hearing warganya ke DPRD.
Sebelumnya muncul isu bahwa lahan yang warga tempati selama puluhan ini bakal dibangun oleh investor. Selain itu, masyarakat juga diminta mengosongkan tanah tersebu oleh kepala desa karena sudah disertifikatkan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Pantai Tanjung Aan.
Perwakilan warga Selong Belanak, Lalu Nurtayed di kantor DPRD saat hearing pertengahan Oktober 2026 menyebutkan, Kades telah dua kali mendatangi masyarakat dan menyampaikan kabar buruk ini.
“Makanya kami kaget kok tiba – tiba disuruh pindah,” ungkapnya saat hearing.
Terkait keberadaan perusahaan yang akan membangun ini, masyarakat tidak pernah mengetahui. Begitu juga rencana apa yang akan dibangun. Kata Nurtayed, masyarakat pernah menanyakan perihal pemilik perusahaan tersebut dan warga minta dipertemukan.
“Nama pemiliknya Lushita, makanya pernah kami minta dipertemukan katanya Pak Kades tidak boleh karena mereka orang besar,” katanya.
Sementara itu masyarakat merasa kecewa karena Kepala Desa Selong Belanak tidak hadir dalam hearing. Katanya, seluruh masyarakat nelayan menolak adanya penggusuran jika pembangunan tetap dilanjutkan. Sampai saat ini masih ditempati oleh para nelayan lokasi tersebut dengan luas sekitar 56 are dan yang menjadi tempat tinggal sekitar 100 kepala keluarga (KK). Jika terpaksa masyarakat diminta keluar, mereka menuntut agar ada tempat relokasi yang memadai bagi masyarakat nelayan.(nis)





