Sekolah Kejuruaan Negeri di Mataram Tahan Ijazah Siswanya

oleh -1895 Dilihat
FOTO ILUSTRASI IJAZAH

 

LOMBOK – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB kembali menerima aduan siswa soal penahanan ijazah. Penahanan dilakukan salah satu SMK Negeri di Kota Mataram. Informasi yang diterima Ombudsman, ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi biaya penyelenggara pendidikan (BPP).

 

Dalam rilis resminya Ombudsman, sekolah ini diketahui beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah siswa dengan kasus sama.

Sementara hasil pemeriksaan ke sekolah, Jumat 24 Januari 2025 Ombudsman menemukan fakta bawa siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, akan tetapi dari pihak sekolah tidak memberikan ijazah ķarena siswa belum melunasi uang BPP.

Baca Juga  Ketua Sasak Nusantara: Penempatan TNI Aktif Harus Selektif dan Sesuai Konstitusi

“Sangat disayangkan sikap sekolah tersebut. Apalagi siswa ini Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ijazah itu dibutuhkan untuk melamar pekerjaan,” ungkap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.

 

Disampaikannya, tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Aturannya sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko iiazah pendidikan  dasar dan pendidikan menegah menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan  atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun.

Baca Juga  Siapa Saja Anggota Koperasi Merah Putih di Desa Darmaji?

“Perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidak patuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, kata Dwi, Ombudsman mengingatkan kembali agar sekolah tidak menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun, serta melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa.

Baca Juga  Jamaah Haji Tiba di Lombok, Mereka Sujud Syukur

“Jika ada dugaan penahanan ijazah oleh sekolah kami meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB,” imbaunya.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.