LOMBOK – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB kembali menerima aduan siswa soal penahanan ijazah. Penahanan dilakukan salah satu SMK Negeri di Kota Mataram. Informasi yang diterima Ombudsman, ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi biaya penyelenggara pendidikan (BPP).
Dalam rilis resminya Ombudsman, sekolah ini diketahui beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah siswa dengan kasus sama.
Sementara hasil pemeriksaan ke sekolah, Jumat 24 Januari 2025 Ombudsman menemukan fakta bawa siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, akan tetapi dari pihak sekolah tidak memberikan ijazah ķarena siswa belum melunasi uang BPP.
“Sangat disayangkan sikap sekolah tersebut. Apalagi siswa ini Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ijazah itu dibutuhkan untuk melamar pekerjaan,” ungkap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.
Disampaikannya, tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Aturannya sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko iiazah pendidikan dasar dan pendidikan menegah menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun.
“Perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidak patuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Dwi, Ombudsman mengingatkan kembali agar sekolah tidak menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun, serta melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa.
“Jika ada dugaan penahanan ijazah oleh sekolah kami meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB,” imbaunya.(red)





