LOMBOK — Fakta baru terungkap dari pengembangan kasus dugaan pencabulan sesama jenis (sodomi,red) yang dilakukan oknum guru pondok pesantren kepada empat santrinya di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui aktif menggunakan sejumlah aplikasi kencan untuk mencari pasangan di sekitar lokasi pengguna, bahkan diduga pernah menjadi laki-laki panggilan dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sekali kencan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, pelaku diketahui menggunakan beberapa aplikasi pertemanan yang memungkinkan pengguna bertemu dengan orang di sekitarnya.
“Ada aplikasinya, salah satunya bernama Walla dan satu lagi HeeSay. Di aplikasi itu pengguna bisa membuat profil lalu mencari orang yang ada di sekitar lokasi kemudian nanti mereka mengatur pertemuan di sana,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut Joko Jumadi, dari aplikasi tersebut pelaku diduga kerap berganti pasangan sesama jenis dan bahkan pernah menjalani aktivitas sebagai pekerja seks komersial, atau laki-laki panggilan.
Joko menyebutkan, dalam aktivitas tersebut pelaku diduga menerima bayaran cukup besar sekali pertemuan.
Dari hasil pendalaman, Joko mengungkapkan pelaku memiliki latar belakang keluarga yang brokenhome. Tersangka juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis ketika masih menempuh pendidikan (SMA) di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Dalam kasus yang kini ditangani Polres Lombok Tengah, Joko mengatakan, jumlah korban tercatat empat orang santri. Dari jumlah itu, tiga korban mengalami perbuatan cabul, sedangkan satu korban diduga mengalami sodomi atau sampai melakukan hubungan intim.
Joko menambahkan, kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan kondisi kesehatan yang tidak biasa. Korban disebut mengalami rasa gatal pada bagian anus sehingga pihak pondok pesantren melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Awalnya korban mengeluhkan gatal di bagian dubur. Setelah ditanya lebih jauh dan sempat diperiksa ke puskesmas terdekat, akhirnya dia mengaku mendapat perlakuan seperti itu dari oknum ustadz,” katanya.
Kata Joko, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di asrama putra. Berdasarkan pengakuan, kejadian berlangsung beberapa kali sejak tahun 2025.
“Pengakuannya sekitar Agustus tahun 2025 dan Januari tahun 2026. Ada tiga kali kejadian,” ceritanya.
Pihak LPA Mataram juga mengapresiasi sikap pihak pondok pesantren yang dinilai proaktif dalam menangani kasus tersebut. Pihak pesantren disebut langsung melapor kepada aparat kepolisian setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
“Begitu mendapat informasi dan pelaku mengakui perbuatannya, pihak pondok langsung melapor ke polisi juga menghubungi LPA serta meminta bantuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkasnya.(hil)





