LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara distributor PD Agro Selaparang dengan kios pengecer.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Timur, Ahmad Masfu menjelaskan jika penandatanganan SPJB tersebut sebagai tindak lanjut penyaluran pupuk nasional melalui PD Angro Selaparang yang dilakukan pada akhir tahun 2023.
Disebutkannya, SPJB tersebut mengatur penyaluran pupuk untuk Kecamatan Lenek dan Kecamatan Suela. “Hari ini ditindak lanjuti dengan penandatangan SPJB antara PD Agro Selaparang dengan Kios Pengecer. Ini dilakukan sebagai syarat pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani,” terangnya, Selasa (9/1/2024).
Masfu menegaskan jika upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pupuk bersubsidi dimanfaatkan oleh petani secara optimal. Pihaknya juga mengimbau agar pada tahun politik ini tidak terjadi politisasi pupuk subsidi di lapangan.
“Pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia ini hanya untuk dua kecamatan,” bebernya.
Pemkab berharap agar penyaluran pupuk subsisi benar- benar tepat sasaran agar para petani bisa memupuk lahan pertanian mereka, sehingga bisa mendulang hasil panen yang melimbah pada masa panen mendatang.
“Semoga pupuk bersubsidi ini betul – betul tepat sasaran,” harapnya.
Diketahui selama ini petani mengeluhkan pupuk subsidi yang langka. Selain itu harga jual pupuk non subsidi juga selangit. Factor ini menyebabkan petani kesulitan memperoleh pupuk pada musim tanam.
Yang paling menjengkelkan bagi petani pada saat pupuk subsidi sulit diperoleh, sementara petani harus membutuhkan segara. Persoalan ini terjadi beberapa tahun belakang ini. Namun pemerintah terkesan lamban memberikan respons dan solusi.(fen)







