LOMBOK – Warga Ahmadiyah yang tinggal di pengungsian belakang Kantor Dinas Kesehatan Lombok Tengah mengungkapkan hal mengejutkan. Salah satunya pada momen pesta demokrasi. Selama momen Pemilu mereka hanya masuk Dafar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kalau Pilkada mau pilih bupati kami tidak pernah,” ungkap warga Ahmadiyah Wahyu Hidayat kepada jurnalis Koranlombok.id, Minggu (11/2/2024).
Selama ini kata Wahyu, dirinya tidak mengerti apa yang menyebabkan hak suara mereka hilang begitu saja pada saat memilih kepala daerah. Namun mereka tidak pernah juga mempertanyakan ini kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tidak pernah, kami diam saja. Ya begini kalau pemilihan presiden pasti dapat undangan nyoblos,” ceritanya sembari menunjukkan surat pemberitahuan pemungutan suara.
Dia juga mengakui selama ini jarang ada petugas yang turun melakukan pendataan di lokasi pengungsian. Pihaknya hanya sering didatangi intel dari pihak kepolisian.
“Kalau orang Dinas Sosial juga tidak pernah, polisi sering nanyak-nanyak,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Wahyu sebagai warga Ahmadiyah berharap kepada KPU dan Bawaslu memperhatikan persoalan ini. Bagaimanapun mereka punya hak sama memilih calon kepala daerah.
“Mungkin itu dasar kami tidak pernah dapat Bansos juga,” tuturnya sembari tertawa.
Sementara itu Ketua KPU Lombok Tengah, Hendry Harliawan menegaskan semua warga Negara wajib masuk DPT tanpa terkecuali. Dengan syarat usia 17 tahun, atau pernah menikah wajib masuk DPT.
“Undang-undang tidak membedakan unsur etnis, jadi semua warga Negara berhak menyalurkan hak pilih,” tegasnya, Minggu (11/2/2024) di halaman Kantor Bawaslu Lombok Tengah.
Dengan itu pihaknya dari KPU menegaskan jika tidak pernah membedakan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih mereka.”Kami tidak hanya fokus terhadap warga itu saja, masyarakat secara umum bebas menentukan hak pilihnya. Kami jajaran KPU sudah mendata semua,” klaimnya.(dik/nis)






