Maju Jalur Independen di Lotim Harus Kantongi 73.904 KTP

oleh -503 Dilihat
ilustrasi
banner 1683x2000

 

LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah membeberkan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada setempat tahun 2024.

Suci menyampaikan, jika KPU Lombok Timur telah mengeluarkan surat keputusan nomor 280 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Timur. Dimana dalam syarat dukungan foto copy e- KTP untuk calon perorangan (independen) sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga  Video Lengkap Anak Kambing Bermata Satu

Diketahui berdasarkan DPT Pemilu tahun 2024 jumlah pemilih perempuan sebanyak 504.711 jiwa dan laki- laki sebanyak 480.674 jiwa, sehingga total DPT mencapai 983.385 pemilih.

“Karena jumlah pemilih kita sebanyak 500 ribu hingga 1 juta jiwa sehingga syarat dukungannya minimal 7,5 persen atau sekitar 73.904 e-KTP,” terangnya saat ditemui di kantor KPU, Rabu (24/4/2024).

Selain syarat dukungan berupa KTP, bakal calon bupati dan wakil bupati independen juga harus memenuhi syarat sebaran e-KTP. Dimana untuk sebaran dukungan tersebut minimal mewakili dari 11 kecamatan. Namun jika tidak mememuhi syarat sebaran tersebut, bakal calon secara otomatis gugur.

Baca Juga  Jembatan di Desa Montong Ajan Putus, Dua Pekan Kendaraan Tidak Bisa Melintas

“Sebaran minimal dari 11 kecamatan, lebih banyak lebih bagus,” katanya.

Untuk e- KTP syarat dukungan bakal calon juga akan dilakukan verifikasi melalui badan adhoc yang saat ini sedang dibentuk. Dimana hal ini untuk memastikan syarat dukungan tersebut sudah Memenuhu Syarat (MS) atau sebaliknya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam proses ini KPU juga nantinya akan memberikan tenggang waktu kepada bakal calon jika dari syarat dukungan tersebut banyak yang tidak memenuhi syarat untuk diperbaiki jika belum memenuhi syarat 7,5 persen syarat dukungan,” tuturnya.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Generasi Cara Ampuh Stop Tambang Illegal di NTB

Kemudian pihak KPU lanjut dia, akan menyimpulkan dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak melalui kuisioner tersebut.

Saat ini KPU masih fokus untuk melakukan rekrutmen badan Adhoc tingkat kecamatan yakni, PPK yang dilaksanakan secara terbuka melalui proses seleksi administrasi, seleksi tulis, dan wawancara. Seleksi tertulis akan dilakukan melalui tes CAT sehingga PPK terpilih kedepannya benar- benar kompeten dan siap menjadi penyelengara Pilkada 2024. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.