LOMBOK – Menyambut May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2024. Sejumlah mahasiswa di Kota Mataram menggelar diskusi publik dengan tema ‘Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh Internasional’, Sabtu siang (27/4/2024). Kegiatan berlangsung di Aula Asrama Mahasiswa KSB.
Dalam diskusi itu sempat disentil oleh narasumber Ketua BEM FHISIP Aris Munandar soal kegagalan Prof Mahfud MD. Dimana mantan Menteri Polhukam pada era Jokowi-Makruf ini dinilai telah melahirkan Undang-Undang (UU) yang mencekik rakyat dan masyarakat, sehingga kebijakan itu tidak diterima oleh masyarakat dan tidak mampu sejahtera dan tidak sesuai dengan penerapan di dalam negara Indonesia itu sendiri.
Selain itu, kata Aris, peraturan undang-undang nomor 2 2022 Peraturan Presiden yang mengeluarkan tersebut tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh rakyat atau masyarakat Indonesia yang megatakan kebijakan itu untuk mampu mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi kesejahteraan dalam aturan itu diperuntukan hanya untuk oleh beberapa individu.
“Hukum itu mengikuti perkembangan masyarakat dalam hukum sosialnya dimana pemerintah selalu melirik secara kelompok dan secara individualis sosial sehingga legislatif itu tidak lagi membicarakan mengenai tentang kepentingan masyarakat secara pembangunan instruktur di dalam pendidikan terebut,” katanya saat menyampaikan materi.
Disinggung juga soal sejarah dan pengembangan pendidikan, mulai tingkat nasional maupun sampai internasional pada keberadaan buruh pada saat itu melakukan pergerakan-pergerakan menuntut hak-haknya pada saat waktu itu, menuntut dalam sejarah tahun 1886 mengenai buruh.
“Ingat Mei 1919, gerakan yang dilakukan oleh buruh di negara Amerika Serikat secara nasional sampai internasional sehingga disambut oleh negara Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan dalam asas hukum itu ada 8,” sebutnya.
Aris menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 20 Tahun 2020 dalam Mahkamah Konstitusi (MK) yang rusial dan yudisial banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah yang membuat dan mengeluarkan aturan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu katanya, banyak dugaan penyelewengan yg dilakukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sehingga memunculkan masalah yang luar biasa bagi para buruh,” yakinnya.
Sementara narasumber lainnya, DOJ SMI Mataram Zainul Majdi menyebut carut marut pendidikan sebagaimana korelasi masalah pendidikan itu dapat kita ambil 2 poin penting. Di antaranya, dalam undang-undang pendidikan dan cipta kerja sehingga arah ke depannya itu mampu kita bangun suatu pergerakan yang besar dalam refleksi ini dan dalam fase buruh tersebut pada tahun 1986 sampai 1998 dalam kelas menengah. Dalam undang-undang cipta kerja itu dapat tahu secara relasinya melalui buruh tersebut dan apakah ke depannya mahasiswa mampu mengkoreksi ke depannya mengenai tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sehingga aturan dan kebijakan itu di peruntukan bagi buruh dan mahasiswa mampu memikirkan melalui UKT yang selalu melambung tinggi setiap tahun.
“Banyak sekali pergerakan mahasiswa begitu mundur dalam momen-momen tersebut dalam mengadvokasikan mengenai tentang hari buruh dan pendidikan,” katanya.
Ketua BEM Unram Herianto mempertanyakan kebijakan apakah uang UKT dipergunakan untuk mengapresiasi kegiatan mahasiswa, kemudian terkait pendidikan merupakan permasalahan dari orde lama ke orde baru sampai hari ini.
“Masalah lainnya yaitu korupsi dalam pendidikan, dana BOS dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara, banyak kasus kepala sekolah ditangkap karena kasus korupsi, banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi kepala sekolah,” kata Heri.
Untuk itu agar bisa mengakomodir dana bantuan sekolah, lanjutnya. Solusi yang dihadirkan untuk permasalahan ini justru tidak mendukung pendidikan merdeka, bahkan guru dan dosen tidak dimerdekakan, melainkan cenderung merasa tercekik.
“Praktek hanya 30 persen sementara teorinya 70 persen. Ini yang perlu kita lihat ke depannya selain regulasi-regulasi lainnya,” tegasnya.
Narasumber Alwi Kurniawan menyampaikan jika tanggal 1 dan tanggal 2 Mei dirinya sebut sebagai hari rayanya rakyat, dimana selama ini diketahui selalu beramai-ramai menyambut may day. Sekilas info katanya, ranking pendidikan Indonesia yaitu 67 dari 260 negara.
Sedangkan pada orde lama sudah ada lembaga yang menampung lulusan sarjana dan di periode selanjutnya hal ini mulai terkikis di fase orde baru sudah mulai muncul aturan-aturan yang membebankan biaya pendidikan kepada orang tua mahasiswa, bahkan sektor pendidikan sudah mulai dilepas tangan secara perlahan oleh pemerintah hal ini dikarenakan banyaknya pinjaman Indonesia pada WTO.
“Sehingga konsekuensinya harus meliberalisasi 12 sektor publik yang di mana salah satunya adalah sektor pendidikan,” sebut dia.
Ia menambahkan, tahun 2003 mulai muncul aturan sisdiknas yang mana dalam dinamika pendidikan orang tua harus terlibat dalam pendanaan pendidikan dan tentu hal ini bertentangan dengan konstitusi.
Di tahun 2007 mulai muncul Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang artinya sektor pendidikan sudah boleh dimasuki oleh modal-modal yang meskipun tidak ada keterkaitannya dengan pendidikan.
“Banyak mahasiswa yang notabenenya terlahir dari anak petani dan buruh sehingga kemampuan generasi tidak mampu untuk membayar dari UKT setiap tahunnya melambung naik,” kata dia.
Selanjutnya, peraturan kebijakan Permendikbud akan tetapi tanggapan itu tidak lagi diperdulikan oleh birokrasi pada ranah pemerintahan atau kampus dan birokrasi tidak mempublikasikan informasi-informasi mengenai tentang tahap pendidikan tersebut.(srf)





