LOMBOK – Warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Tengah. Mereka datang menyampaikan aspirasi soal tanah pecatu milik juru air (Pekasih) dan kepala dusun yang menurut warga telah diambil paksa oleh dua orang dan mengaku sebagai ahli waris. Sementara tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh dikuasai dan diperjualbelikan.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli yang menerima warga menyebutkan jika SK penyerahan tanah pecatu tersebut tidak sah. Ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaenal Mustakim.
“Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD menginisiasi insyaallah akan kami memanggil pihak terkait seperti Kades, BPD, Kadus, Pekasih dan camat serta pihak yang mendampingi mereka,” ungkap Supli, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, pendamping warga Desa Menemeng Hamzanwadi menduga ada mafia yang terlibat dalam permasalahan tanah pecatu itu. Dimana sebelumnya Kepala Desa Menemeng melakukan penyerahan aset tanah kepada dua orang yang mengaku sebagai ahli waris yakni, H. Muhsinin dan Marwi tanpa persetujuan masyarakat.
Dia menyebutkan, penyerahan aset oleh kepala desa kepada ahli waris tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016, terkait pengelolaan aset desa.
“Ada dugaan Kepala Desa Menemeng melakukan perbuatan pembohongan publik terhadap pelepasan tanah pecatu, jadi kami sudah memiliki alat bukti,” tegas Hamzan saat berlangsung hearing.
Untuk itu, warga menuntut agar kepala dinas untuk bersikap tegas kepada Kepala Desa Menemeng yang diduga melakukan pembohongan publik. Selain itu, Hamzan meminta Bupati Lombok Tengah untuk memberhentikan kepala desa dan turun langsung ke lokasi guna meredam gejolak di masyarakat.
“Kami minta ini segera dilakukan,” tegasnya.(nis)