Polemik Tanah Pecatu di Menemeng, Dewan Segera Panggil Kades

oleh -1123 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli saat menerima warga Desa Menemeng hearing, Senin (3/4/2023).

LOMBOK – Warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Tengah. Mereka  datang menyampaikan aspirasi soal tanah pecatu milik juru air (Pekasih) dan kepala dusun yang menurut warga telah diambil paksa oleh dua orang dan mengaku sebagai ahli waris. Sementara tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh dikuasai dan diperjualbelikan.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli yang menerima warga menyebutkan jika SK penyerahan tanah pecatu tersebut tidak sah. Ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaenal Mustakim.

Baca Juga  Ganjar-Mahfud Target 60 Persen Suara di Lombok Tengah

“Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD menginisiasi insyaallah akan kami memanggil pihak terkait seperti Kades, BPD, Kadus, Pekasih dan camat serta pihak yang mendampingi mereka,” ungkap Supli, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, pendamping warga Desa Menemeng Hamzanwadi menduga ada mafia yang terlibat dalam permasalahan tanah pecatu itu. Dimana sebelumnya Kepala Desa Menemeng melakukan penyerahan aset tanah kepada dua orang yang mengaku sebagai ahli waris yakni, H. Muhsinin dan Marwi tanpa persetujuan masyarakat.

Baca Juga  Polisi ‘Panen’ Pelaku Pencurian di Lombok Timur, 103 Tersangka Diborgol

Dia menyebutkan, penyerahan aset oleh kepala desa kepada ahli waris tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016, terkait pengelolaan aset desa.

“Ada dugaan Kepala Desa Menemeng melakukan perbuatan pembohongan publik terhadap pelepasan tanah pecatu, jadi kami sudah memiliki alat bukti,” tegas Hamzan saat berlangsung hearing.

Baca Juga  Komisioner KPU dan Bawaslu Lotim Diduga Masuk Angin

Untuk itu, warga menuntut agar kepala dinas untuk bersikap tegas kepada Kepala Desa Menemeng yang diduga melakukan pembohongan publik. Selain itu, Hamzan meminta Bupati Lombok Tengah untuk memberhentikan kepala desa dan turun langsung ke lokasi guna meredam gejolak di masyarakat.

“Kami minta ini segera dilakukan,” tegasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.