LOMBOK – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dilaporkan ke Polres. Para penyelenggara pemilu dilaporkan atas kasus dugaan korupsi dana tahapan sosialisasi Pilkada 2024, khususnya jalur independen atau perseorangan.
Pihak yang melaporkan komisioner KPU warga yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Senang-Senang (AMS2). Laporan dimasukan ke polisi, Senin (24/6/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi menegaskan jika selama ini pada setiap tahapan Pemilu dijalankan KPU, pihaknya selalu mengingatkan penyelenggara untuk menjalankan setiap tahapan.
“Jadi tetap itu kami sampaikan,” katanya saat dikonfirmasi redaksi Koranlombok.id.
Dari tahapan yang dijalankan, Fauzan mengaku belum menemukan dugaan pelanggaran dilakukan KPU. Termasuk tahapan sosialisasi jalur perseorangan. Sebab, KPU telah mengumumkan melalui website resminya.
Disamping itu soal adanya laporan masuk ke polisi, Bawaslu tidak mau ikut campur. Karena itu merupakan ranah yang berbeda, apalagi kasus ini dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau itu kan beda konteks,” singkatnya.
Sebelumnya, adapun isi laporan yang dilayangkan ke Polres. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin,19 Agustus 2024.
Standar operasional prosedur kerja yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pada tahap penyampaian syarat dukungan calon perseorangan yaitu sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada pada Bab III huruf A poin 5.
Selain itu, dalam ketentuan Kpt 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 sosialisasi pemenuhan syarat dukungan dan persebaran serta bimbingan teknis penggunaan Silon, meliputi.
Pertama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon perseorangan mengenai syarat jumlah dukungan dan sebaran, mekanisme penyerahan dukungan, mekanisme verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari, pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi, verifikasi factual, rekapitulasi dukungan, penyerahan syarat dukungan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual perbaikan dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan.
Selanjutnya, ada tata cara penggunaan Silon. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan paling lambat sebelum tahap penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan peserta pemilihan.
Ada juga dijelaskan dalam keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Berikutnya, keputusan KPU Nomor 174/PL.02.2-KPT/06/KPU/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Dimana ini juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 7 Mei 2024 dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Artinya secara substantif Kpt 82 tahun 2020 dan Kpt 174 tahun 2020 masih berlaku hingga tanggal 7 Mei 2024 bersamaan dengan masa akhir pengumuman waktu penyampaian syarat dukungan calon perseorangan.
Disamping itu, sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Bahwa berkaitan dengan pengumuman penyerahan dukungan Pasangan calon perseorangan jelas diatur pada PKPU 3 tahun 2017 pada pasal 12 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan.
Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan atau elektronik dan papan pengumuman dan atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Ayo ini kan tidak ada.
Berikutnya, pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 hari. Lah ini gak ada kabar apa-apa dari KPU.
Disamping itu, adapun pihak sangat dirugikan atas kinerja pihak KPU Lombok Tengah yakni, bakal calon perseorangan Lalu Fatoni alias Bajang Toni.
Bajang Toni mengalami kerugian materi (Rp.635.500.000) dan kerugian moril foto copy KTP karena telah mengumpulkan, menyiapkan dukungan dari masyarakat Lombok Tengah untuk mendukungnya.(red)