Oleh: Nama : M. Fathi Dikla, S.Pdi
Ketua Umum Yayasan Perguruan Mi’rajussibyan NWDI Selanglet
DALAM Islam, perbedaan adalah rahmat dan merupakan hal yang sangat normal. Perbedaan-perbedaan seperti perbedaan pendapat, perbedaan budaya, perbedaan mazhab, harus dihadapi dengan sikap bijaksana dan penuh hikmah. Salah satu cara menghadapi perbedaan yang terjadi adalah mengembangkan pemahaman yang benar terhadap substansi perbedaan, saling menghormati, mencari kesepakatan, dan menghindari perdebatan yang tidak berguna. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terehadap ajaran Islam dan meningkatkan kesatuan dan kesepakatan di antara ummat Islam.
Islam merupakan agama yang mengajarkan kedamaian dan harmoni. Secara verbal Islam berarti damai. Inti ajaran Islam menegaskan prinsip-prinsip kedamaian dalam berbagai aspek kehidupan makhluk, pemerataan ekonomi, keseimbangan kehidupan dunia akherat.
Dalam Al-Qur’an, banyak sekali ayat yang menekankan pentingnya hidup dalam kedamaian dan menghindari konflik. Seperti QS. Al-Baqarah: 208 mengajak muslim beriman untuk secara totalitas menerapkan nilai-nilai keislaman.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara totalitas, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ajaran Islam juga mengajarkan pentingnya berbuat baik kepada diri sendiri, kepada sesama manusia tanpa memandang asal-usul, agama, atau budaya, hubungan dengan lingkungan, dan aspek-aspek keseimbangan lainnya. Rasulullah Muhammad SAW adalah contoh teladan dalam menyebarkan cinta, kasih sayang, kedamaian dan kebaikan kepada seluruh makhluk dan umat manusia.
Salah satu kekuatan Islam adalah kemampuannya menghormati dan merangkul perbedaan. Islam mengakui keberagaman sebagai bagian dari ciptaan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, QS. Al-Hujurat : 13 menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, saling berinteraksi, saling bersosialisasi:
“Hai manusia, sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
Ayat ini menggarisbawahi bahwa perbedaan bukanlah sumber konflik, melainkan peluang untuk belajar dan tumbuh bersama. Islam mendorong umatnya untuk mengembangkan toleransi, saling pengertian, dan kerja sama dalam kebaikan. Islam melarang kerja sama dalam hal keburukan, terutama keburukan yang merugikan orang lain.
Dalam konteks masyarakat yang majemuk, menjaga persatuan adalah kunci untuk menciptakan kedamaian. Islam mengajarkan pentingnya persaudaraan (ukhuwwah) yang meliputi seluruh umat manusia (ukhuwwah insaniyyah), umat muslim (ukhuwwah Islamiyyah), dan warga bangsa (ukhuwwah wathaniyyah). Islam mengajarkan cinta tanah air tanpa pandang agama dan mengajarkan bahwa cinta tanah air adalah bagian dari iman.
Dalam ajaran Islam, persatuan umat manusia adalah prioritas, meskipun terdapat perbedaan dalam aspek-aspek tertentu. Konsep Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan dalam Islam mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dan rasa hormat terhadap sesama umat manusia, bukan hanya terhadap sesama muslim. Bahkan sikap terhadap lingkungan juga harus baik, menjaga dan memelihara lingkungan, tidak merusak lingkungan.
Dalam Islam, beberapa tujuan beragama itu harus menjadi perhatian serius setiap elemen beragama, baik para ustadz, kyai, akademisi, ulama dan aktifis agama. Dengan konsep persatuan dan menghargai perbedaan, maka maqashid syari’ah yang merupakan konsep dalam hukum Islam yang fokus pada mengejar tujuan dan maksud dari syariat (hukum) Islam bertujuan untuk memelihara dan melindungi lima aspek utama dalam kehidupan manusia, yaitu:
1. Agama (Ad-Din) : Melindungi keyakinan dan kebebasan beragama.
2. Kehidupan (An-Nafs) : Menjaga nyawa dan keselamatan hidup manusia.
3. Akal (Al-‘Aql) : Memelihara kesehatan pikiran dan intelektualitas.
4. Keturunan (An-Nasl) : Menjaga kelangsungan generasi dan keturunan.
5. Harta (Al-Mal) : Melindungi hak milik dan kekayaan individu.
6. Sebagian ada yang menambahkan, Lingkungan (Al-Bi’ah)
Tujuan dari maqashid Syari’ah adalah untuk memastikan bahwa hukum Islam (Syari’ah) dalam prakteknya membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia, serta menghindari segala bentuk kerugian, konflik dan bahaya. Dengan pendekatan ini, pemahaman dan penerapan syariat dapat lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan zaman modern.(*)