LOMBOK – Pihak kepolisian merilis hasil penggerebekan dilakukan di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (30/1/2025).
Dimana hasil pengungkapan kasus narkoba kemarin, ada 25 orang warga ditangkap dan telat ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Jumat, (31/1/2025).
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Samardhana Elhaj membeberkan secara detail 25 orang yang ditangkap. Dimana ada 17 orang laki-laki, 8 perempuan, dan beberapa warga ada yang ditangkap karena menghalang-halangi petugas. Sementara 14 orang diantaranya dinyatakan positif metefetamin setelah tes urine.
Katanya, penggerebekan besar-besaran itu menyasar pada tiga orang target operasi (TO) yang merupakan bandar di wilayah Praya Timur inisial R alias S, S, M alias AD merupakan pengedar di wilayah Praya Timur dan menyediakan tempat di rumahnya bagi pelanggan yang menggunakan.
“Tadi sudah dijelaskan penangkapan di tiga TKP, alhamdulilah tertangkap semua. Status mereka ada yang menjadi residivis dan ada yang menjadi DPO kasus lain,” ungkapnya.
Untuk pelaku inisial BU, M, IJ, J, AF, AM, LAP, Y, S dan AL merupakan anak buah dari TO berinisial R alias S. Selain itu S bersama dengan TO lainnya yakni RH dan MA merupakan penjual barang haram tersebut di wilayah setempat.
Ancaman untuk terduga pelaku inisial R alias S, BU, M, IJ, J, AF dan AM dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun.
Sedangkan 5 terduga pelaku inisial S, LAP, YY, SAAI dan AS diterapkan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau penjara 6 sampai 20 tahun.
Terduga M alias AD penerapan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 ancaman 5 sampai 20 tahun, sementara TO berinisial RH penerapan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman yang sama.
Sementara itu adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihaknya yakni, 19,78 gram jenis sabu dan uang tunai Rp 26.203.000. ada juga senjata tajam sebanyak 105 buah dengan rincian 2 tombak, 6 keris kecil, 12 keris besar, 4 samurai, 23 parang panjang, 36 parang pendek, 8 celurit dan 14 pisau kecil.
“Kemudian ada 2 senapan angin, 1 senjata laras pendek diduga rakitan dan 9 unit motor,” bebernya.
Dijelaskan juga keterlibatan sejumlah wanita paruh baya diucapkannya karena turut menghalang-halangi petugas saat melakukan penggeledahan. Sementara itu pengerahan 300 orang personel gabungan tersebut untuk mencegah adanya perlawanan dari masyarakat.
Ditambahkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara terencana dan simultan atas atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Di sisi lain itu untuk merusak jaringan narkoba di Lombok Tengah terkait besar kecilnya barang bukti yang didapatkan paling tidak itu merusak jaringan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu operasi sengaja dilakukan pada pukul 05.30 WITA, sehingga sejumlah senjata tajam yang disita tak sempat digunakan masyarakat untuk melawan petugas.
Pasca dari kegiatan tersebut pihaknya dibantu oleh Polda NTB tetap melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya barang haram tersebut.(nis)