LOMBOK – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen Pol. Marjuki mengungkapkan lima nama desa di NTB sebagai tempat rawan peredaran barang haram narkoba.
Di antaranya, Desa Beleka, Lombok Tengah, Abian Tubuh Mataram, Karang Taliwang Mataram, Desa Gili Trawangan dan Desa Sarading Kabupaten Sumbawa.
Dikatakan Kepala BNN Provinsi, untuk menjauhkan masyarakat dari barang haram itu, BNN Provinsi telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan cara memberikan pelatihan soft skill.
Dijelaskannya, nanti para pengguna yang ingin mengatasi ketergantungan akan diberikan fasilitas rehabilitasi dan diberikan pengobatan, kemudian setelah sembuh akan diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai dengan keahlian yang ingin dipelajari.
“Jadi yang mengakui pernah memakai dan mungkin sekarang masih memakai akan kita konseling dan tidak dihukum, akan kami berikan pengobatan juga dan kalau parah akan diberikan layanan rawat inap di RSJ Mutiara Sukma Mataram,” kata Marjuki di Desa Beleka Daya, Lombok Tengah, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, kata Marjuki, pada dasarnya setiap kabupaten dan kota memerlukan kantor BNN, namun hal tersebut perlu dilihat juga dari tingkat kerawanannya.
Ditambahkannya, Provinsi NTB baru ada empat daerah yang memiliki kantor BNNK yakni, Kota Mataram, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima.
Marjuki menyebutkan, berdasarkan data dari pihaknya, di Provinsi NTB prevelensi narkoba sebesar 1,29 atau 64 ribu masyarakat pernah menggunakan dan masih menggunakan narkoba, angka tersebut masih relatif rendah dari provinsi lain.
“Kalau kita bandingkan dengan provinsi lain tentu masih kecil kita,” pungkasnya.(nis)





