Gilir Siswi SMP, Sembilan Orang jadi Tersangka di Lombok Tengah

oleh -813 Dilihat
ilusrasi/pemerkosaan

 

 

LOMBOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang.

Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan sembilan tersangka inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” ungkap Luk Luk, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga  Pj Gubernur NTB Turun Gunung, Temui Pekasih di Jerowaru

 

Kasat Reskrim menceritakan awal mula kejadian ini, pada bulan Desember 2024 korban berkenalan dengan salah satu pelaku inisial MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku di acara pasar malam di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata.

Di lokasi pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA yang sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

Baca Juga  Tepis Kabar Paslon Iron-Edwin Tak Dapat Rekom Gerindra

 

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” cerita Kasat Reskrim.

 

Lanjut cerita, usai korban masuk ke dalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ceritanya.

Baca Juga  Magang ke Jepang Dapat Tunjangan 10-20 Juta Sebulan

 

Atas kejadian itu, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

 

Atas perbuatan para tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(red/nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.