LOMBOK – Laporan yang dilayangkan general manager (GM) The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho ke Polres Lombok Tengah, Kamis (5/9/2024) telah menetapkan seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tinggal di lingkar Sirkuir Mandalika menjadi tersangka.
Namanya, Alus Darmiah .G.A.Ma kini telah ditangkap dan ditahan penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah atas sangkaan telah melakukan pengancaman kepada GM The Mandalika sesuai Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alus ditangkap dan ditahan Kamis, (6/3/2025).
Mendengar kabar ini sejumlah aktivis dan LSM geram. Salah satunya Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar. Pihaknya menilai, penahan terhadap Alus adalah hal yang dipaksakan oleh penyidik.
Menurut dia, harusnya laporan dilayangkan GM The Mandalika tidak boleh dilakukan. Sebab, di TKP baru saja selesai kegiatan hearing di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.
“Semestinya kepolisian juga harus sigap dan meminimalisir serta memediasi antara kedua belah pihak yang bersitegang yaitu, saudara Alus dan pihak ITDC,” tegasnya kepada koranlombok.id.
“Jadi kami mohon untuk kedua belah pihak untuk bisa berdamai,” sambungnya.
Menurut Ibnu, apabila kasus ini dilanjutkan akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Lombok Tengah. Karena terkesan pelapor atau pihak ITDC terindikasi melakukan upaya kriminalisasi terhadap Alus yang juga aktivis di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
“Kami juga meminta dukungan dari seluruh NGO di NTB untuk atensi dan kawal kasus ini serta melakukan langkah strategis dan upaya advokasi hukum terbaik kepada saudara kita Alus Darmiah,” serunya.
Katanya, Alus adalah aktivis pejuang keadilan bagi masyarakat dan anggota forum NGO Lombok Tengah yang harus kita bela dan bebaskan atas sangkaan Pasal 335.(red)