LOMBOK – Nurhasanah saat ditemui media di kediamannya Dusun Juna, Desa Setuta, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah tak henti menangis. Dia telah kehilangan putranya, Zakaria Abdillah berusia 14 tahun yang meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan atau bullying di Pondok Pesantren Al Azhar, Dusun Sadah, Desa Janapria.
Meninggalnya anak bungsu dari tiga bersudara tersebut terjadi tak lama setelah ibunya korban datang menjenguk pada acara pelepasan santri baru, Minggu (3/8/2025).
“Terakhir kemarin hari Minggu dari pagi sampai jam 15.00 dan pas ashar kami kembali ke rumah dan kurang lebih jarak satu jam datang ustadz memberitahukan kalau dibawa ke Puskesmas,” katanya kepada media.
Sementara itu Zakaria telah berada di asrama ponpes sejak tiga minggu lalu. Kata Nurhasanah, tidak disebutkan oleh putra ketiganya itu ada temannya yang jahil atau nakal kepadanya. Sebaliknya justru mengatakan merasa betah di pondok.
Sementara itu, pihak Ponpes dirinya dikabarkan bahwa penyebab kematian anaknya karena mereka bercanda dengan rekan sesama di pondok. Tapi terlalu berlebihan sehingga anaknya terjatuh kemudian pingsan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Janapria.
Kendati demikian, pihak keluarga tak memperpanjang kasus ini ke jalur hukum. Nurhasanah merasa ikhlas dengan kejadian yang menimpa putranya tersebut.
“Dia mondok karena keinginan sendiri, ini sudah nasibnya sudah takdirnya,” katanya di lokasi sambil menangis.
Terpisah, Pimpinan Ponpes Al Azhar – Sadah, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa latar belakang peristiwa tersebut akibat dua orang santri bercanda namun berlebihan sehingga terjadi pertengkaran. Hal ini menyebabkan salah seorang pingsan karena terjatuh setelah aksi saling dorong.
“Cuma berdua saja santri ini di dalam kamar, yang satu orang si korban ini sedang melipat baju kemudian diganggu oleh temannya, terjadi saling balas dan akhirnya bertengkar,” ceritanya pimpinan Ponpes.
Sedangkan itu dalam insiden tersebut, kata Lukman, korban sempat terhempas ke tembok dan terjatuh namun dia tidak menjelaskan bagaimana pasti posisi korban. Apakah terkena pukulan atau lainnya.
Mengetahui kejadian ini, Lukmanul Hakim bergegas membawa santri ke Puskesmas Janapria namun setelah diperiksa oleh dokter santri tersebut telah meninggal dunia.
“Menjelang jam 5 sore kita bawa dan tak lama diperiksa dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Ditegaskan pimpinan Ponpes, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah di mediasi oleh pihak Polsek Janapria dan Pemerintahan Desa Setuta.
Kejadian ini dianggapnya sebagai teguran keras oleh lembaga yang dipimpinnya, dia berjanji akan memberikan imbauan setiap memimpin salat berjamaah kepada semua santri untuk tidak ada kontak fisik apalagi kekerasan.
Sebelumnya, seluruh santri baru diajak belajar mondok selama tiga hari dua malam sebagai langkah orientasi dan pengenalan situasi ponpes. Termasuk sekaligus dikenalkan tata krama dan hal lainnya.
“Sehingga dari sekian santri ada yang memutuskan tidak jadi mondok dan ada yang memutuskan siap mondok, artinya langkah-langkah untuk saling menghargai, menyayangi dan menghormati telah kami bimbing sebelum menjadi santri kami, kedepan kita juga menjadikan hal itu catatan ke kami soal pengawasan di lingkungan pondok,” tutupnya.
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum mengatakan kasus dugaan tindakan bullying menjadi penyebab meninggalnya salah satu santri di Ponpes Al Azhar meninggal dunia.
Kejadian kekerasan tersebut terjadi selepas mereka melakukan salat ashar berjamaah dan diawali cekcok antara kedua santri tersebut.
“Keduanya sempat cekcok bullying dan akhirnya saling lihat dan keberatan korbannya dan akhirnya dilakukan kekerasan oleh pelaku, itu awal mulanya,” katanya kepada media, Senin (4/8/2025).
Pipin menyampaikan, bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku adalah menendang korban sehingga korban terbentur ke tembok. Sementara itu tindakan bullying ini sudah terjadi sebelum kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku saat ini belum kami amankan, kami kemarin turun ke TKP tapi pihak keluarga terduga korban, orangtuanya belum mau melaporkan kejadian ini dan mereka menganggap ini masalah anak – anak dan musibah,” katanya.
Kedepan polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Ponpes untuk dimintai keterangan. Ancaman hukuman nantinya sesuai kronologi yang ada bisa saja pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancamannya 15 tahun,” tegasnya.
Saat ini polisi masih akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.(nis)





