LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi bicara jelang rencana mutasi pejabat. Ahmad menekankan agar bupati menempatkan orang yang tepat sesuai jabatan yang diemban atau mengutamakan sistem meritokrasi.
Diketahui masa pemerintah periode kedua Pathul – Nursiah, belum ada tanda untuk melakukan mutasi pejabat. Dimana mengingat sejumlah kursi jabatan di OPD banyak kosong.
Sambung politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, sudah tak jaman lagi mengangkat pejabat berdasarkan kedekatan atau karena balas budi politik.
“Lombok Tengah itu harus menatap masa depan dengan baik, belajar menata diri, menata orang berdasarkan keahliannya tentu yang expert dan ahli di bidangnya. Nah kekosongan itu jangan dibiarkan terlalu lama karena mengganggu ritme kerj pemerintahan,” ucapnya, Selasa 23 September 2025.
Pihaknya di Komisi I telah mengatakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah sering memberikan saran untuk efektivitas jalannya pemerintahan sirkulasi pengisian jabatan itu juga harus lancar kendati soal mutasi ini merupakan wewenang Bupati, Wabup dan perangkatnya.
Dengan visi misi Lombok Tengah Masmirah yang diusung Bupati dan Wabup, seharusnya segera menyiapkan semua pejabat agar bisa nantinya memiliki kinerja yang mempuni sehingga visi dan misi itu tercapai bahkan bisa melampauinya.
“Seharusnya roda mutasinya segera bergerak saya yakin tidak lama lagi Pak Bupati sudah menyiapkan hal itu,” yakinnya.
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan manajemen talenta Pemkab telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dengan diizinkan oleh KemenPAN RB, Pemkab Lombok Tengah diberikan kesempatan untuk tidak melakukan seleksi jabatan untuk pengisian pada jabatan – jabatan tertentu.
“Kita menjadi Kabupaten / Kota yang pertama di NTB yang diizinkan menggunakan manajemen talenta sebagai dasar promosi jabatan,” ucapnya.
Sementara itu, ada 22 orang pejabat dengan masa menjelang pensiun lebih dari satu tahun mengikuti uji kompetensi dan evaluasi meliputi kompetensi administrasi, pendidikan dan wawancara berdasarkan makalah yang disusun.
Di dalam makalah tersebut sambung Sekda, mereka diharuskan mengusulkan sekurang kurangnya satu jabatan yang akan diampu dan lengkap dituliskan program kerja. Sementara pada makalah lainnya para pejabat diminta melampirkan hasil kinerja mereka selama memimpin OPD.
Dengan sistem manajemen talenta yang telah disusun tersebut, potensi pengangkatan pejabat berdasarkan kedekatan diharapkannya tidak lagi dilakukan karena telah menjalankan sistem meritokrasi.
“Kita memastikan apa yang kita khawatirkan itu tidak terjadi, ini bagian dari merit sistem. Ini kan 360 derajat dinilai nah kalau kita melanggar rekomendasi dicabut Kementerian,” pungkasnya.(nis)





