LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari 26 perkara hukum yang telah inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari, Kamis 13 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan penanganan kasus narkotika meningkat setiap tahun di Lombok Tengah. Tahun 2023 tercatat 67 perkara, naik menjadi 93 perkara di tahun 2024, dan 2025 mencapai 98 perkara.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya kepada media.
Sementara itu pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah siwa sekolah menengah, sebab ini merupakan bagian dari kegiatan ‘Jaksa Masuk Pesantren’ untuk memberikan edukasi hukum soal dampak negatif natkotika kepada generasi muda.
“Peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat dalam membangun kesadaran hukum,” katanya.
Di tempat yang sama Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah berharap dengan maraknya kasus narkotika masyarakat bisa pro aktif menyampaikan bahaya dampak barang haram tersebut.
“Kepada semua pihak untuk intens menyampaikan kepada masyarakat, dalam kesempatan apapun baik di majelis taklim atau kegiatan masyarakat lain bahwa sangat berbahaya narkoba ini bisa merusak mental dan batin,” katanya.
Sementara soal kasus pelecehan seksual di Lombok Tengah juga semakin marak. Wabup berharap setiap lembaga dan kelompok masyarakat untuk menguatkan internal mencegah kejadian tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu – sabu total seberat 33,04 gram dari 15 perkara, beserta alat timbangan, alat hisap, klip plastik, telepon genggam dan barang lainya.
Selain itu kasus perlindungan anak ada dua perkara dan barang bukti berupa pakaian, celana, sweater, jilbab bahkan kain sarung.
Selain itu pada kasus penganiayaan tiga perkara dengan barang bukti pakaian dan senjata tajam, kasus kekerasan seksual dua perkara dengan barang bukti pakaian serta kasus pencurian dua perkara dengan barang bukti pakaian dan perlatan besi seperti cukit, besi batel, dan gunting.
Kasus lain dimusnahkan barang buktinya yakni ada satu perkara perikanan dengan barang bukti box ikan, alat selam, lampu penerang dan panah. Serta satu perkara kasus kesehatan dengan barang bukti kosmetik, cairan pewarna, buku penjualan dan baskom racik.(nis)





