Lapangan Puyung Disengketakan, Pemkab Lombok Tengah Beserta Pemdes Digugat

oleh -1387 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ini Lapangan Umum Desa Puyung, Jonggat Lombok Tengah.

 

 

 

 

LOMBOK – Lapangan umum di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dengan luas lahan 1,6 hektare  disengketakan. Pemerintah kabupaten beserta Pemerintah Desa Puyung menjadi pihak tergugat di Pengadilan Negeri Praya.

Setidaknya ada delapan orang yang menjadi pihak penggugat. Mereka mengklaim sebagai ahli waris dari keluarga besar Raden Banjar. Lahan yang disengketakan ini diklaim tidak pernah dibebaskan oleh pemerintah sejak lama.

 

Kepala Desa Puyung, Farhan Hadi Sasaki yang dikonfirmasi membenarkan kabar buruk tersebut. Kades menyebut pihak desa turut menjadi tergugat dalam perkara yang telah masuk di meja pengadilan.

Baca Juga  Pengakuan Korban Perampasan Tanah Oleh ITDC di Kawasan Mandalika

 

“Digugat oleh warga kami di sini dan sudah naik ke pengadilan, pihak kabupaten menjadi tergugat dan kami Pemerintah Desa Puyung turut tergugat,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu 22 Oktober 2025.

Farhan mengungkapkan bahwa selama ini diketahui banyak masyarakat dan pemerintah desa jika Lapangan Umum Puyung merupakan aset pemerintah.

“Yang menggugat ini memang warga, tapi tidak ada yang berdomisili di Puyung. Hanya saja, jika dilihat dari silsilah, memang berasal dari Puyung,” ceritanya.

Baca Juga  Nasib Guru Honorer, Dewan Ahmad Minta Dikbud Bertanggung Jawab

 

Kades menambahkan, secara penguasaan sejak tahun 1954 lahan tersebut sudah dikelola oleh desa dan terus dimanfaatkan dari tahun ke tahun.

 

“Ketika kami mulai menjabat kami sempat memperbaiki dan membenahi administrasi serta mensertifikatkan aset. Mungkin karena itu banyak yang ingin mengklaim,” katanya.

 

Dia menegaskan, pemerintah desa tidak mengetahui alasan pasti munculnya gugatan tersebut. Sebab, selama ini pemanfaatan lapangan tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga  Pemkab Loteng Godok Ranperda, Petani Hingga Marbot Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Farhan menyampaikan, pemerintah daerah dan pemerintah desa kini terus berkoordinasi untuk mempertahankan aset tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kejaksaan serta menunjuk pengacara untuk menghadapi proses persidangan.

“Intinya kami siap mengikuti setiap proses yang ada,” pungkasnya.

 

Jurnalis koranlombok masih berusaha mencari pihak penggugat. Namun sampai berita ini ditayangkan belum diketahui identitas termasuk alamat tempat tinggal pihak penggugat.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.